Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum setempat ke Pengadilan Tipikor.

"Pada Januari ini berkas perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat Titin Herawati Utara, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Kabupaten Karawang terdapat dua tersangka, yakni Sekretaris KPU setempat Nandang Rukhyatna, dan Abdullah, seorang rekanan KPU Karawang.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Karawang yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor adalah dua berkas atas nama tersangka Nandang dan Abdullah.

Kasus korupsi di lingkungan KPU Karawang itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2015.

Sekretaris KPU Karawang Nandang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan dan alat kelengkapan kampanye pada Pilkada 2015.

Sedangkan Abdullah adalah pihak pengusaha pemenang sejumlah proyek, seperti pengadaan kertas surat suara, dan lain-lain pada Pilkada 2015. Kedua tersangka kasus korupsi di lingkungan KPU Karawang itu diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Penyidik Kejari Karawang sebelumnya menyatakan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 atau 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017