Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangani dua kasus tindak pidana korupsi yang telah terjadi di tingkat pemerintah desa sekitar Karawang selama Januari hingga Desember 2016.
"Tahun ini Polres Karawang memiliki target penanganan korupsi dua kasus. Jadi sudah terpenuhi target itu," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, dua kasus yang telah ditangani itu ialah kasus korupsi dan pemerasan yang melibatkan Asep Kadarusman, Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam kasus tersebut, Kades Parungmulya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negarai sekitar Rp2,7 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka ialah memeras pengusaha yang mengurus izin. Alasannya, uang yang diminta kepada pengusaha itu akan dimasukkan ke kas desa, tapi uangnya justru masuk ke kantong pribadi.
Satu kasus lainnya ialah berupa kasus pengelapan dana desa tahun 2015 yang melibatkan Komarudin, Kepala Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari.
Tersangka ditangkap karena menggelapkan dana desa sebesar Rp 96 juta. Dana tersebut sebenarnya untuk pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini. Tapi pembangunannya dilakukan tidak secara keseluruhan.
Dari hasil pemeriksaan, Kades Cilewo itu telah menggelapkan dana desa tahun 2015 untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, dia mengakui uangnya dipakai untuk biaya hiburan malam.
"Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Tahun ini Polres Karawang memiliki target penanganan korupsi dua kasus. Jadi sudah terpenuhi target itu," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, dua kasus yang telah ditangani itu ialah kasus korupsi dan pemerasan yang melibatkan Asep Kadarusman, Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam kasus tersebut, Kades Parungmulya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negarai sekitar Rp2,7 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka ialah memeras pengusaha yang mengurus izin. Alasannya, uang yang diminta kepada pengusaha itu akan dimasukkan ke kas desa, tapi uangnya justru masuk ke kantong pribadi.
Satu kasus lainnya ialah berupa kasus pengelapan dana desa tahun 2015 yang melibatkan Komarudin, Kepala Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari.
Tersangka ditangkap karena menggelapkan dana desa sebesar Rp 96 juta. Dana tersebut sebenarnya untuk pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini. Tapi pembangunannya dilakukan tidak secara keseluruhan.
Dari hasil pemeriksaan, Kades Cilewo itu telah menggelapkan dana desa tahun 2015 untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, dia mengakui uangnya dipakai untuk biaya hiburan malam.
"Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017