Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali mengungkap dua pelaku wanita L (24) dan SP (18) asal Bogor yang mencuri uang sejumlah Rp6 juta milik seorang warga bernama Nusrotul Choiriah (35).
"Kedua pelaku setelah melihat satu buah tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan ikon "Bali Island Of Paradise" di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya, pelaku mengambilnya dengan mudah dan isinya berupa uang sebanyak Rp6 juta dan 4.800 Yuan," kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Kedua pelaku yang ditangkap Kamis (12/10) di Hotel Grand Mas, Legian, Bali mengaku mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan dan bayar hutang.
Atas perbuatan tersebut, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 hurif e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Polres Bekasi tangkap 29 pelaku curanmor dalam waktu sebulan
Wikarniti menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (10/10) pukul 19.45 Wita saat korban tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.
Korban saat itu hendak mengabadikan momen berfoto di depan ikon Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selesai berfoto, korban langsung meninggalkan tempat tersebut.
Saat korban tiba di area parkir premium, korban baru teringat tas slempangnya tertinggal di tempat berfoto. Korban pun bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut.
Namun, saat itu tas slempang warna coklat miliknya telah hilang atau tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas yang berjaga di terminal kedatangan domestik sambil melakukan pencarian dan tas slempang warna cokelat.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembobolan kantor koperasi di Bogor
"Setelah dicari, akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong atau isinya sudah hilang yang ditemukan di dalam tempat sampah toilet wanita di sebelah timur koridor terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Wikarniti.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Bandara Ngurah Rai pun melakukan penyelidikan di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV.
Baca juga: Polisi memburu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil
Dalam rekaman CCTV, tas slempang warna coklat telah diambil oleh seorang wanita dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek bersama dengan seseorang berbadan gemuk berambut pendek menggunakan baju hitam dan celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.
Dari petunjuk tersebut, kemudian tim opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan lebih mendalam sehingga pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21.15 wita berhasil mengamankan kedua pelaku di Hotel Grand Mas Legian, Jalan Sriwijaya, Legian, Bali.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali untuk proses penanganan lebih lanjut. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kedua pelaku setelah melihat satu buah tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan ikon "Bali Island Of Paradise" di depan terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya, pelaku mengambilnya dengan mudah dan isinya berupa uang sebanyak Rp6 juta dan 4.800 Yuan," kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Kedua pelaku yang ditangkap Kamis (12/10) di Hotel Grand Mas, Legian, Bali mengaku mencuri untuk biaya kebutuhan sehari-hari, makan dan bayar hutang.
Atas perbuatan tersebut, keduanya kini mendekam di tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 hurif e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Polres Bekasi tangkap 29 pelaku curanmor dalam waktu sebulan
Wikarniti menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya pada Selasa (10/10) pukul 19.45 Wita saat korban tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Jakarta.
Korban saat itu hendak mengabadikan momen berfoto di depan ikon Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selesai berfoto, korban langsung meninggalkan tempat tersebut.
Saat korban tiba di area parkir premium, korban baru teringat tas slempangnya tertinggal di tempat berfoto. Korban pun bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut.
Namun, saat itu tas slempang warna coklat miliknya telah hilang atau tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas yang berjaga di terminal kedatangan domestik sambil melakukan pencarian dan tas slempang warna cokelat.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembobolan kantor koperasi di Bogor
"Setelah dicari, akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong atau isinya sudah hilang yang ditemukan di dalam tempat sampah toilet wanita di sebelah timur koridor terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Wikarniti.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tim Opsnal Garuda Bhuana Polres Bandara Ngurah Rai pun melakukan penyelidikan di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV.
Baca juga: Polisi memburu pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil
Dalam rekaman CCTV, tas slempang warna coklat telah diambil oleh seorang wanita dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek bersama dengan seseorang berbadan gemuk berambut pendek menggunakan baju hitam dan celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.
Dari petunjuk tersebut, kemudian tim opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan lebih mendalam sehingga pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21.15 wita berhasil mengamankan kedua pelaku di Hotel Grand Mas Legian, Jalan Sriwijaya, Legian, Bali.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali untuk proses penanganan lebih lanjut. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023