Karawang, 31/8 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah siap membantu sekaligus memfasilitasi para perajin yang membutuhkan aspek legal produknya melalui sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia.

"Membantu perajin yang mengajukan aspek legal produknya itu sudah bagian dari tugas, jadi kami harus membantu dan memfasilitasi para perajin itu agar produknya mendapatkan sertifikasi halal," kata Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Karawang, Poltak Lumbantoruan, di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, pihak yang berhak melakukan sertifikasi halal terhadap sebuah produk makanan atau minuman tersebut ialah Majelis Ulama Indonesia.

Sedangkan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Karawang diakui hanya bertugas memfasilitasi para perajin yang menyampaikan pengajuan agar produknya disertifikasi halal.

Menurut dia, hingga kini para perajin makanan dan minuman di Karawang sudah banyak yang produknya sudah mendapat aspek legal melalui sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia.

Sebab hampir setiap tahun pihaknya menerima pengajuan aspek legal produk tersebut dari perajin makanan dan minuman yang tersebar di Karawang.

Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Karawang, hingga akhir 2011 terdapat 115 produk makanan dan minuman para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Karawang yang telah bersertifikat halal. Data tersebut merupakan rekapitulasi sejak 2003-2011.

Selama kurun waktu tujuh tahun itu, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Karawang telah memfasilitasi para perajin agar produknya bersertifikat halal.


Ali Khumaini

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012