Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menggandeng banyak pihak untuk melakukan advokasi, edukasi, dan sosialisasi UU TPKS melalui dialog interaktif.
 
Sebagai bagian dari Kampanye Terpadu Nasional "Pahami UU TPKS: Panggilan Aksi dan Kolaborasi Menyeluruh untuk Melawan Kekerasan Seksual," Kemen PPPA bersama Radio Republik Indonesia dan komunitas Rahasia Gadis menyelenggarakan Dialog Interaktif "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas dari Kekerasan Seksual." 
 
Acara ini dihadiri oleh Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA; Antik Bintari, S.I.P., M.T., Dosen FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran; serta Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan, Co-Founder komunitas perempuan terbesar di Indonesia, Rahasia Gadis.
 
Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, dalam keterangannya, Jumat menjelaskan bahwa tingkat kekerasan seksual yang tinggi di perguruan tinggi menuntut tindakan strategis.
 
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.
 
"Pada prinsipnya, setiap laporan harus kami terima karena kami belum mengetahui kebenarannya. Kami meyakini bahwa siapa pun yang mencari teman untuk berbicara akan mendapatkan tempat untuk berbicara, yang selama ini tidak tersedia. Oleh karena itu, kami memberikan ruang untuk berbicara," kata Antik Bintari.
 
Antik juga menjelaskan bahwa apa pun yang dilaporkan, baik itu kasus acak atau terstruktur, tidak masalah. Yang terpenting adalah bahwa pelapor merasa dilecehkan atau merasa bahwa ada masalah.
 
Selanjutnya, ada proses pemeriksaan dan keadilan yang melibatkan pelapor, saksi, dan terlapor. Prioritas tetap pada pelapor, namun terlapor juga berhak mendapatkan dukungan, terutama jika mereka juga memerlukan layanan psikologis.
 
Langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban.
 
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, menekankan peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
 
"Pasca lahirnya atau diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kita terus secara simultan melengkapi berbagai peraturan yang sangat teknis sesuai dengan konteks atau lokus di mana tindak pidana kekerasan seksual terjadi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS adalah sebagai payung hukum yang komprehensif yang menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan," kata Ratna.
 
Dengan melengkapi berbagai peraturan teknis yang relevan, termasuk dalam konteks perguruan tinggi, undang-undang ini menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk di ruang publik dan kampus.
 
Seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.
 
"Kami selalu mendengarkan pengalaman yang sering dialami oleh mereka (anggota komunitas Rahasia Gadis). Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering muncul karena ada stigma yang telah tertanam di pikiran mereka. Misalnya, seseorang yang sedang berpacaran mungkin bertanya apakah tindakan seperti menggandeng tangan dianggap kekerasan seksual," kata Dhika Himawan, Co-Founder Rahasia Gadis.
 
Adelle Odelia Tanuri, yang juga Co-Founder Rahasia Gadis, menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual, serta membuka ruang-ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan jaminan keamanan bagi korban. Selain itu, co founder komunitas dengan pengikut 3,3 juta follower tersebut meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.
 
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 sangat diperlukan.
 
Dengan kerja kolektif, kita dapat menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual untuk mendukung perempuan dalam pengembangan diri dan kompetensi mereka.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023