Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya mengatakan Kota Depok perlu peraturan tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), selama ini pedagang tersebut dilarang jualan di bahu jalan dan trotoar.

"Permasalahan PKL di Depok belum juga tuntas terealisasi. Jadi perlu peraturan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur dan dan mengarahkan masalah ini," kata Qurtifa Wijaya di Depok, Kamis. 

Pria yang juga alon Anggota DPRD Jawa Barat dapil Depok-Bekasi dari PKS ini mengatakan peraturan mengatur PKL Depok hanya memiliki  Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum yang di dalam kata Qurtifa Wijaya ada pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar. 

Baca juga: Anggota DPRD Depok minta Pemkot tata dan bina PKL
Baca juga: PKL di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Depok ditertibkan

"Untuk penataan PKL jelas peraturan ini tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu, Tapi tidak melingkupi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan  memfasilitasi keberadaan PKL untuk dapat berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan oleh Pemkot Depok," ungkapnya. 

Jadi kata Qurtifa Wijaya keberadaan PKL harus diperhatikan dengan diberi ruang dan kesempatan jangan hanya dilarang dan ditertibkan.

"Diberikan ruang dan kesempatan, ditata dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik, sehingga dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro," tuturnya. 

Selama ini yang dilakukan pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan tipiring yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya  membutuhkan cukup banyak anggaran APBD. 

Baca juga: Langgar perda, 10 PKL di Depok jalani sidang tipiring didenda Rp100 ribu

Sementara permasalah PKL tidak juga tuntas karena tidak ada penataan dan pembinaan. "Saya di Komisi B ajukan perda inisiatif isi Perda mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL," tuturnya. 

Qurtifa Wijaya berharap peraturan daerah ini dinilai komprehesip tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima. 

"Saya berharap dengan adanya Perda nantinya,  penataan dan pembinaan  PKL  di Depok memiliki road map yang jelas," pungkasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023