Jakarta (Antara Megapolitan) - Koperasi sudah lama diharapkan menjadi tumpuan sekaligus tulang punggung perekonomian. Bahkan, konstitusi tertinggi di Tanah Air mengamanatkan bahwa bangun perekonomian yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
Sayang, peran tersebut belum sepenuhnya mampu diemban oleh koperasi sesuai dengan harapan tertinggi garis perintisnya, Bung Hatta.
Koperasi masih saja berkutat sebagai pelaku ekonomi terpinggirkan yang belum memiliki peran untuk bersaing di "level playing field" yang setara dengan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta.
Pun serupa hingga tahun ini, koperasi serasa berat melangkah ke titik yang lebih tinggi meskipun berbagai upaya pemberdayaan telah dilakukan.
Beberapa koperasi di Indonesia, bahkan di antaranya telah sanggup menyejajarkan diri sebagai koperasi besar dunia, meski secara umum belum juga mampu mengangkat citra koperasi menjadi makin sejajar dengan pelaku usaha lain di Tanah Air.
Koperasi di Indonesia memang faktanya dituntut untuk makin mampu bersaing dalam kompetisi global tidak sekadar berkutat dan berpuas diri dengan bisnis konvensional di ranah yang subsisten.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional 2016 mengingatkan kembali mengenai persaingan global bagi koperasi.
Menurut dia, persaingan yang saat ini terjadi tidak lagi dalam skala kecil, namun sudah dalam skala besar, seperti antarnegara dan wilayah.
"Saya ingin mengingatkan betul agar kita sadar betul bahwa kita sudah masuk dalam persaingan global. Bukan antarindividu, bukan antarkabupaten, bukan antarprovinsi, melainkan sudah antarnegara," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-69 Tahun 2016 di halaman Kantor Gubernur Jambi, 21 Juli 2016.
Lebih lanjut Presiden mengatakan, "Belum nanti persaingan antarkawasan dengan blok-blok perdagangannya."
Pantas jika beliau ingin agar koperasi di Indonesia terus berbenah diri dan menyarankan kepada para pelaku usaha koperasi di Indonesia untuk saling bergabung sehingga terbentuk sebuah usaha dengan skala ekonomi yang tinggi.
"Negara saja bergabung kok, ya, `kan? Uni Eropa bergabung, TPP bergabung, RCEP bergabung, ASEAN bergabung. Kalau kita dan koperasi yang kecil tidak bergabung, akan jadi apa kita?" kata Presiden.
Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di Indonesia saat ini mencapai 212.000 koperasi dengan jumlah koperasi aktif hanya 150.000 dan 62.000 sisanya tidak aktif.
Reformasi Koperasi
Maka inilah yang terjadi saat ini, upaya untuk mereformasi koperasi dengan harapan agar koperasi mampu menjalankan perannya sebagai instrumen yang menyejahterakan masyarakat.
Faktanya reformasi koperasi menjadi isu klasik sejak puluhan tahun lalu. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga juga sejak beberapa waktu lalu menyatakan akan meneruskan program aksi reformasi koperasi.
Program itu dimaksudkan tidak lain untuk meningkatkan kualitas sekaligus kompetensi/daya saing koperasi pada era keterbukaan pasar khususnya di lingkungan global atau setidaknya ASEAN.
Reformasi koperasi yang digulirkan pun dirumuskan dalam tiga gerakan utama, yakni meliputi rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan bagi koperasi di seluruh Indonesia.
Menteri Anak Agung Gede Ngurah (A.A.G.N.) Puspayoga mengatakan bahwa Program Aksi Kementerian Koperasi dan UKM satu di antaranya adalah reformasi koperasi yang akan diteruskan sampai tahun-tahun ke depan.
"Program reformasi koperasi meliputi gerakan rehabilitasi melalui pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data dan pembekuan atau pembubaran koperasi," katanya.
Program itu meliputi pemutakhiran data koperasi melalui Online Data Base System (ODS), pembekuan/pembubaran koperasi, dan penertiban koperasi dengan membentuk Deputi Bidang Pengawasan.
Selanjutnya, reorientasi melalui perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas.
"Program yang dilakukan, antara lain, membangun koperasi berbasis IT, fokus pada penguatan kelembagaan koperasi, dan mendorong koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi," katanya.
Berikutnya, pengembangan secara bertahap dan terukur menuju koperasi yang berdaulat, mandiri, dan bergotong royong.
Hal yang dilakukan, antara lain, mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi, fokus pada akses pembiayaan, dan fokus pada koperasi sektor riil yang berorientasi ekspor, padat karya, dan digital ekonomi.
Guna mendukung program aksi tersebut, kata dia, program dan kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2016 lebih diarahkan pada kegiatan, antara lain: pendampingan; pelatihan; promosi; Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT); revitalisasi pasar rakyat melalui koperasi; dan dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Menteri, secara perinci diimplementasikan melalui kegiatan meliputi penataan data koperasi dan UMKM dengan bersinergi dengan kementerian/lembaga serta stakeholder melalui ODS dengan pemberian nomor induk koperasi (NIK) bagi koperasi aktif dan melaksanakan RAT.
"Selain itu, program pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi usaha mikro dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan penguatan peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai penyalur (distributor pupuk bersubsidi) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia," katanya.
Lebih Modern
Sementara itu, Dewan Koperasi (Dekopin) ingin mentransformasikan bisnis koperasi menjadi lebih modern sebagai salah satu bentuk reformasi koperasi paling nyata. Hal ini untuk menjawab tantangan ekonomi telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid memaparkan era perdagangan bebas terus akan berkembang, dinamika bisnis akan lebih dinamis, teknologi IT telah merasuk dalam dunia bisni. Karena hal itu memengaruhi percepatan dinamika bisnis koperasi, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Tanpa melakukan perubahan dalam pengelolaan bisnis koperasi akan makin tertinggal jauh dibanding pelaku usaha lainnya," ujar Nurdin.
Demi merespons tantangan ke depan yang makin kompleks di bidang ekonomi dan kemajuan teknologi, kata Nurdin, koperasi mutlak melakukan reformasi.
Reformasi dimaksudkan untuk memperkuat organisasi dan usaha koperasi agar mampu menangkap setiap peluang usaha yang dibutuhkan anggota.
"Tentu perubahan pada tubuh gerakan koperasi menuju modernisasi dan profesionalisasi pengelolaan usahanya, tanpa meninggalkan jati diri koperasinya," ujar Nurdin.
Pandangan Dekopin terkait dengan reformasi, lebih terfokus pada perubahan yang merupakan keniscayaan yang memang harus dilakukan pada koperasi. Hanya dengan melakukan perubahanlah, pengelolaan koperasi akan makin mampu menjamin terwujudnya koperasi sebagai saka guru perekonomian bangsa.
Dengan cara-cara demikianlah, harapan kesejahteraan dari koperasi akan menemukan titik ujung dan pangkalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Sayang, peran tersebut belum sepenuhnya mampu diemban oleh koperasi sesuai dengan harapan tertinggi garis perintisnya, Bung Hatta.
Koperasi masih saja berkutat sebagai pelaku ekonomi terpinggirkan yang belum memiliki peran untuk bersaing di "level playing field" yang setara dengan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta.
Pun serupa hingga tahun ini, koperasi serasa berat melangkah ke titik yang lebih tinggi meskipun berbagai upaya pemberdayaan telah dilakukan.
Beberapa koperasi di Indonesia, bahkan di antaranya telah sanggup menyejajarkan diri sebagai koperasi besar dunia, meski secara umum belum juga mampu mengangkat citra koperasi menjadi makin sejajar dengan pelaku usaha lain di Tanah Air.
Koperasi di Indonesia memang faktanya dituntut untuk makin mampu bersaing dalam kompetisi global tidak sekadar berkutat dan berpuas diri dengan bisnis konvensional di ranah yang subsisten.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional 2016 mengingatkan kembali mengenai persaingan global bagi koperasi.
Menurut dia, persaingan yang saat ini terjadi tidak lagi dalam skala kecil, namun sudah dalam skala besar, seperti antarnegara dan wilayah.
"Saya ingin mengingatkan betul agar kita sadar betul bahwa kita sudah masuk dalam persaingan global. Bukan antarindividu, bukan antarkabupaten, bukan antarprovinsi, melainkan sudah antarnegara," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-69 Tahun 2016 di halaman Kantor Gubernur Jambi, 21 Juli 2016.
Lebih lanjut Presiden mengatakan, "Belum nanti persaingan antarkawasan dengan blok-blok perdagangannya."
Pantas jika beliau ingin agar koperasi di Indonesia terus berbenah diri dan menyarankan kepada para pelaku usaha koperasi di Indonesia untuk saling bergabung sehingga terbentuk sebuah usaha dengan skala ekonomi yang tinggi.
"Negara saja bergabung kok, ya, `kan? Uni Eropa bergabung, TPP bergabung, RCEP bergabung, ASEAN bergabung. Kalau kita dan koperasi yang kecil tidak bergabung, akan jadi apa kita?" kata Presiden.
Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di Indonesia saat ini mencapai 212.000 koperasi dengan jumlah koperasi aktif hanya 150.000 dan 62.000 sisanya tidak aktif.
Reformasi Koperasi
Maka inilah yang terjadi saat ini, upaya untuk mereformasi koperasi dengan harapan agar koperasi mampu menjalankan perannya sebagai instrumen yang menyejahterakan masyarakat.
Faktanya reformasi koperasi menjadi isu klasik sejak puluhan tahun lalu. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga juga sejak beberapa waktu lalu menyatakan akan meneruskan program aksi reformasi koperasi.
Program itu dimaksudkan tidak lain untuk meningkatkan kualitas sekaligus kompetensi/daya saing koperasi pada era keterbukaan pasar khususnya di lingkungan global atau setidaknya ASEAN.
Reformasi koperasi yang digulirkan pun dirumuskan dalam tiga gerakan utama, yakni meliputi rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan bagi koperasi di seluruh Indonesia.
Menteri Anak Agung Gede Ngurah (A.A.G.N.) Puspayoga mengatakan bahwa Program Aksi Kementerian Koperasi dan UKM satu di antaranya adalah reformasi koperasi yang akan diteruskan sampai tahun-tahun ke depan.
"Program reformasi koperasi meliputi gerakan rehabilitasi melalui pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data dan pembekuan atau pembubaran koperasi," katanya.
Program itu meliputi pemutakhiran data koperasi melalui Online Data Base System (ODS), pembekuan/pembubaran koperasi, dan penertiban koperasi dengan membentuk Deputi Bidang Pengawasan.
Selanjutnya, reorientasi melalui perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas.
"Program yang dilakukan, antara lain, membangun koperasi berbasis IT, fokus pada penguatan kelembagaan koperasi, dan mendorong koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi," katanya.
Berikutnya, pengembangan secara bertahap dan terukur menuju koperasi yang berdaulat, mandiri, dan bergotong royong.
Hal yang dilakukan, antara lain, mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi, fokus pada akses pembiayaan, dan fokus pada koperasi sektor riil yang berorientasi ekspor, padat karya, dan digital ekonomi.
Guna mendukung program aksi tersebut, kata dia, program dan kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2016 lebih diarahkan pada kegiatan, antara lain: pendampingan; pelatihan; promosi; Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT); revitalisasi pasar rakyat melalui koperasi; dan dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Menteri, secara perinci diimplementasikan melalui kegiatan meliputi penataan data koperasi dan UMKM dengan bersinergi dengan kementerian/lembaga serta stakeholder melalui ODS dengan pemberian nomor induk koperasi (NIK) bagi koperasi aktif dan melaksanakan RAT.
"Selain itu, program pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi usaha mikro dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan penguatan peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai penyalur (distributor pupuk bersubsidi) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia," katanya.
Lebih Modern
Sementara itu, Dewan Koperasi (Dekopin) ingin mentransformasikan bisnis koperasi menjadi lebih modern sebagai salah satu bentuk reformasi koperasi paling nyata. Hal ini untuk menjawab tantangan ekonomi telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid memaparkan era perdagangan bebas terus akan berkembang, dinamika bisnis akan lebih dinamis, teknologi IT telah merasuk dalam dunia bisni. Karena hal itu memengaruhi percepatan dinamika bisnis koperasi, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Tanpa melakukan perubahan dalam pengelolaan bisnis koperasi akan makin tertinggal jauh dibanding pelaku usaha lainnya," ujar Nurdin.
Demi merespons tantangan ke depan yang makin kompleks di bidang ekonomi dan kemajuan teknologi, kata Nurdin, koperasi mutlak melakukan reformasi.
Reformasi dimaksudkan untuk memperkuat organisasi dan usaha koperasi agar mampu menangkap setiap peluang usaha yang dibutuhkan anggota.
"Tentu perubahan pada tubuh gerakan koperasi menuju modernisasi dan profesionalisasi pengelolaan usahanya, tanpa meninggalkan jati diri koperasinya," ujar Nurdin.
Pandangan Dekopin terkait dengan reformasi, lebih terfokus pada perubahan yang merupakan keniscayaan yang memang harus dilakukan pada koperasi. Hanya dengan melakukan perubahanlah, pengelolaan koperasi akan makin mampu menjamin terwujudnya koperasi sebagai saka guru perekonomian bangsa.
Dengan cara-cara demikianlah, harapan kesejahteraan dari koperasi akan menemukan titik ujung dan pangkalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016