Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat, Bimo Aryo menjelaskan pelelangan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Taman Puncak Mas  53, Sentul City,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan sertifikat HGB nomor 4573/Cijayanti atas permohonan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (Bank BRI) Kantor Cabang Jakarta Kramat, Jakarta Pusat yang sedang dalam gugatan. 

Bimo Aryo di Kota Bogor, Rabu, menjelaskan pelaksanaan lelang dilaksanakan pada Selasa (26/9) meskipun ada permohonan pembatalan dari pihak pemilik lama rumah dan bangunan tersebut atas nama Rachel Lazuardi yang telah melaporkan aset tersebut sebagai sengketa akibat hutang yang belum dibayarkan pihak pembeli rumah atas nama Eko kepadanya dan menjaminkan kepada BRI hingga gagal bayar. 

Pelelangan tanah dan bangunan rumah tersebut pun telah dimenangkan peserta lelang atas nama Hari Tanudjaja. 

 "Karena secara legalitas formal, kami sudah periksa semua, sudah ada penetapan dan kemudian juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa yang bisa membatalkan penjual, ada putusan pengadilan dan sebab-sebab lain. Dan yang disampaikan pihak bu Rachel tidak termasuk ranah itu. Kami juga sudah memediasi dengan pihak BRI dan BRI minta lanjut," kata Bimo. 

Bimo menyampaikan bahwa meskipun lelang dilaksanakan keberatan-keberatan pihak Rachel diterima KPKNL. Sebelum lelang dilaksanakan, telah ada pemberitahuan bahwa tanah dan bangunan rumah di Sentul City tersebut mendapatkan keberatan dan gugatan di pengadilan. 

Ia menerangkan aturan yang membolehkan pihak lain memohon pembatalan lelang ketika terkait dokumen kepemilikan dan dokumen kepemilikan rumah tersebut telah berpindah kepada atas nama Eko. 

Sementara, mengenai gugatan utang piutang antara Rachel dengan Eko dapat diproses lanjut di pengadilan, karena bukan kewenangan KPKNL. 

Pihak Rachel Lazuardi selaku pemilik tanah dan bangunan sebelumnya menyayangkan pihak BRI tetap melanjutkan lelang setelah dalam sebulan terakhir ini melakukan upaya permohonan untuk tidak dilaksanakan. 

Rachel merasa kecewa belum menerima lunas pembayaran dari Eko yang menjadi nasabah gagal bayar BRI, namun pihak bank tidak memberikan keringanan jangka waktu untuk rumahnya tidak dilelang. 

Hingga saat ini, keluarga Rachel masih menempati rumah tersebut dan sebelumnya telah berupaya menghubungi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun tidak pernah dapat dihubungi. 

Kronologi lahan tersebut sampai terlelang, berawal dari Rachel membutuhkan dana untuk berobat sehingga dia bermaksud menjual rumahnya  kepada Eko dan bersedia dibayar lunas setelah balik nama sertifikat terlebih dahulu oleh Eko. 

”Waktu itu kami sangat membutuhkan uang, sehingga begitu mendapat saran dari pembeli (Debitur Bank BRI-red) untuk balik nama sertifikat terlebih dahulu, kami langsung menyetujui setelah sebelumnya pembeli tersebut telah melakukan sebagian pembayaran dari kesepakatan jual-beli. Akan tetapi sisa kewajiban kepada kami tidak pernah dilunasi sampai sekarang,'' kata Rachel. 

Pihak Rachel pun telah berupaya untuk memperjuangkan haknya dengan telah datang ke Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Kramat dan telah memberikan surat penawaran namun tidak mendapat tanggapan. 

Atas saran kuasa hukum dari Rachel yang merujuk pada ketentuan pasal 39 huruf c pada Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.06/2020 tentang Penunjukan Pelaksanaan Lelang menyatakan, “Hal lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 huruf c yang menjadi dasar pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang oleh pejabat meliputi : terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan (UU HT) dari pihak lain selain Debitur/Tereksekusi suami atau istri Debitur/Tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang.” 

Maka Rachel telah melakukan upaya hukum di antaranya telah memasukkan Gugatan perihal Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 dengan Registrasi Perkara No. : 329/Pdt.G/2023/PN.Cbi kemudian telah mengirim Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta telah mengirim Surat Keberatan atas Pelaksanaan serta Permohonan Pembatalan Lelang Eksekusi kepada KPKNL Bogor. 

“Saya berharap pihak-pihak yang terkait dapat memahami bahwa saya adalah korban dalam hal ini KPKNL Bogor dan Bank BRI telah melakukan pelelangan barang sengketa, Karena apa yang menjadi hak saya, belum saya terima lunas,” ujar Rachel. 

Rachel pun berharap kepada Menteri Agraria Republik Indonesia untuk memblokir sertifikat HGB No. 4573/Cijayanti dan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui KPKNL Bogor untuk membatalkan hasil lelang. 

“Terjadi banyak kejanggalan pada kasus ini karena terkesan dipaksakan karena nilai pasar rumah saya sekitar Rp. 7 milyar, namun dilelang dengan nilai Rp. 2,5 milyar,” kata Rachel.



 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023