Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar sidang di tempat perkara yakni di Pasar Induk Cibitung dalam pemeriksaan setempat atas kasus gugatan yang dilayangkan Sahabat Bangun kepada PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).
Agenda sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Sondra Lambang Linui dengan menghadirkan pihak Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukum serta perwakilan PT Cipako dan kuasa hukum, serta kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
"Karena saya yang sedang memimpin persidangan sebaiknya jangan saya yang berkomentar," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Sondra Lambang Linui di lokasi, Senin.
Kuasa hukum penggugat Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan dalam pemeriksaan setempat di Pasar Induk Cibitung ini, pihaknya menunjukkan sejumlah lapak milik klien yang kini telah ditempati oleh orang lain atas persetujuan PT Cipako.
"Dalam agenda tadi kami selaku penggugat menunjukkan lapak-lapak yang dimiliki klien kami namun sekarang sudah ditempati orang lain. Tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami, juga bukti surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan, semoga hakim bisa melihat fakta guna terbukanya kasus tersebut," katanya.
Menurut Fahmi terdapat sembilan lapak milik kliennya yang dikuasai oleh orang lain padahal lapak-lapak tersebut telah dilengkapi dokumen Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas nama Sahabat Bangun.
Ia menduga ada transaksi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan PT Cipako kepada para pedagang. Padahal sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Cipako, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak selama proses revitalisasi berlangsung.
Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) juga disebutkan pedagang eksisting haruslah menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak.
"Bahkan klien kami berusaha membayar tanda jadi lapak agar tidak kehilangan lapak, ada foto ada bukti. Ini semua fakta dan kami buktikan. Ada uang untuk melakukan transaksi pembayaran tetapi tidak diterima, mungkin dikarenakan lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya," katanya.
Berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama sesuai dengan kondisi semula.
"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," katanya menambahkan.
Saat mediasi, Fahmi mengaku PT Cipako sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya namun lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan klien mereka.
"Sangat tidak mungkin diterima oleh klien kami, karena lapak-lapak klien kami adalah lapak khusus buah, sedangkan yang ditawarkan lapak sayur dan pakaian. Dengan sejumlah bukti yang dimiliki ditambah pembuktian langsung di lapangan, kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan kami," ucap dia.
Perwakilan PT Cipako Irton Tabrani mengaku penggugat sebelumnya memiliki sembilan lapak yang kini menjadi materi gugatan namun berdasarkan aturan baru, pedagang yang ingin memiliki kios harus membayarkan sejumlah uang muka.
"Dari alasan kami, dia (penggugat) tidak dapat lapak tersebut syarat-syaratnya tidak terpenuhi, terkait kepemilikan SPT yang sudah habis, kemudian tidak memenuhi kewajiban membayar uang muka 10 persen dan tidak menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemkab Bekasi," katanya.
Irton juga menyatakan bahwa kondisi lapak saat ini telah banyak mengalami perubahan sehingga kepemilikan pun berubah. Pihaknya sudah memberikan penawaran agar penggugat memiliki lapak di Pasar Induk Cibitung namun tawaran tersebut ditolak.
"Sejauh ini pengembang yakni PT Cipako sudah memberikan solusi kepada penggugat ini yakni Sahabat Bangun. Namun karena solusi yang disampaikan oleh kami itu, mereka tidak berkenan," katanya.
Padahal solusi yang kami berikan itu, jika ingin berdagang dan memiliki lapak kembali, para pedagang eksisting diminta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan pengembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Agenda sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Sondra Lambang Linui dengan menghadirkan pihak Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukum serta perwakilan PT Cipako dan kuasa hukum, serta kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
"Karena saya yang sedang memimpin persidangan sebaiknya jangan saya yang berkomentar," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Sondra Lambang Linui di lokasi, Senin.
Kuasa hukum penggugat Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan dalam pemeriksaan setempat di Pasar Induk Cibitung ini, pihaknya menunjukkan sejumlah lapak milik klien yang kini telah ditempati oleh orang lain atas persetujuan PT Cipako.
"Dalam agenda tadi kami selaku penggugat menunjukkan lapak-lapak yang dimiliki klien kami namun sekarang sudah ditempati orang lain. Tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami, juga bukti surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan, semoga hakim bisa melihat fakta guna terbukanya kasus tersebut," katanya.
Menurut Fahmi terdapat sembilan lapak milik kliennya yang dikuasai oleh orang lain padahal lapak-lapak tersebut telah dilengkapi dokumen Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas nama Sahabat Bangun.
Ia menduga ada transaksi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan PT Cipako kepada para pedagang. Padahal sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Cipako, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak selama proses revitalisasi berlangsung.
Dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) juga disebutkan pedagang eksisting haruslah menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak.
"Bahkan klien kami berusaha membayar tanda jadi lapak agar tidak kehilangan lapak, ada foto ada bukti. Ini semua fakta dan kami buktikan. Ada uang untuk melakukan transaksi pembayaran tetapi tidak diterima, mungkin dikarenakan lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya," katanya.
Berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama sesuai dengan kondisi semula.
"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," katanya menambahkan.
Saat mediasi, Fahmi mengaku PT Cipako sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya namun lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan klien mereka.
"Sangat tidak mungkin diterima oleh klien kami, karena lapak-lapak klien kami adalah lapak khusus buah, sedangkan yang ditawarkan lapak sayur dan pakaian. Dengan sejumlah bukti yang dimiliki ditambah pembuktian langsung di lapangan, kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan kami," ucap dia.
Perwakilan PT Cipako Irton Tabrani mengaku penggugat sebelumnya memiliki sembilan lapak yang kini menjadi materi gugatan namun berdasarkan aturan baru, pedagang yang ingin memiliki kios harus membayarkan sejumlah uang muka.
"Dari alasan kami, dia (penggugat) tidak dapat lapak tersebut syarat-syaratnya tidak terpenuhi, terkait kepemilikan SPT yang sudah habis, kemudian tidak memenuhi kewajiban membayar uang muka 10 persen dan tidak menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemkab Bekasi," katanya.
Irton juga menyatakan bahwa kondisi lapak saat ini telah banyak mengalami perubahan sehingga kepemilikan pun berubah. Pihaknya sudah memberikan penawaran agar penggugat memiliki lapak di Pasar Induk Cibitung namun tawaran tersebut ditolak.
"Sejauh ini pengembang yakni PT Cipako sudah memberikan solusi kepada penggugat ini yakni Sahabat Bangun. Namun karena solusi yang disampaikan oleh kami itu, mereka tidak berkenan," katanya.
Padahal solusi yang kami berikan itu, jika ingin berdagang dan memiliki lapak kembali, para pedagang eksisting diminta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan pengembang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023