Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban terhadap tambang andesit dan pasir yang diduga tidak berizin atau ilegal di blok Cisaar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.

"Penertiban ini dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang andesit dan pasir diduga tidak berizin di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di koordinat 7°6'12.84"S 106°29'16.13"E," kata Kabid Penataan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jabar Nita Nilawati di Sukabumi, Kamis.

Penertiban pertambangan andesit dan pasir menurunkan petugas sembilan orang dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar, katanya.

Baca juga: Perhutani Sukabumi imbau penambang patuhi aturan hukum yang berlaku
Baca juga: Ini penyebab lokasi tambang emas ilegal di Sukabumi ditutup

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi sekaligus mendata penyesuaian berkas izin aktivitas pertambangan dan memang tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Pihak penambang tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumentasi perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pihaknya harus melakukan langkah tegas dengan menutup sementara.

DLH memberikan peringatan kepada pelaku tambang ilegal itu untuk segera melengkapi berkas-berkas atau perizinan terkait usaha tambang dan sebelum izin lengkap maka dilarang melakukan berbagai aktivitas tambang.

Baca juga: Polres Sukabumi menutup belasan tambang emas ilegal di Simpenan

"Kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha tambang atau siapapun yang melakukan aktivitas menambang sumber daya mineral secara ilegal sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Nita mengimbau masyarakat yang hendak melakukan kegiatan penambangan agar selalu tertib perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga terus mengawasi lokasi tambang andesit dan pasir di lokasi tersebut yang berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023