Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar delapan bangunan liar di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara untuk dimanfaatkan lahannya menjadi bangunan Puskesmas.

"Bangunan tersebut dibongkar karena rencananya akan dibangun Puskesmas oleh Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Bangunan, Dinas Tata Kota Bekasi, Krisman Irwandi, di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, luasan lahan yang diperoleh dari pembongkaran bangunan liar itu mencapai total 1.000 meter per segi yang representatif untuk dijadikan fasilitas umum pelayanan kesehatan.

"Delapan bangunan liar ini ada di atas lahan seluas 1.000 meter per segi yang merupakan tanah fasos/fasum milik Pemkot Bekasi," katanya.

Pengambilalihan lahan tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan.

Penertiban itu juga dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.330-Distako/VII/2012 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Liar Yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

Menurut dia, delapan bangunan liar itu ada yang dimanfaatkan penghuninya untuk tempat tinggal dan tempat usaha.

"Ada yang bentuknya rumah, warung, tempat cuci kendaraan, hingga kontrakan," katanya.

Dikatakan Krisman, pihaknya berupaya mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi pedestrian dan taman kota yang bermanfaat untuk publik.

Para penghuni bangunan liar itu menempati lahan tersebut secara ilegal tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

Proses pembongkaran, kata Krisman, berjalan lancar dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP dengan disaksikan para penghuninya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016