Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan reakreditasi 50 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di wilayah itu sebagai upaya peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.
"Tahun ini kami merencanakan reakreditasi untuk 50 puskesmas di Karawang. Pelaksanaannya mulai September hingga Desember," kata Kepala Dinas Kesehatan Karawang Endang Suryadi di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan kalau reakreditasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Baca juga: Puskesmas di jalur mudik Karawang disiagakan selama 24 jam
Baca juga: Karawang targetkan seluruh puskesmas memiliki fasilitas rawat inap
"Jadi besar harapan kami, hasil survei reakreditasi ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk pelayanan puskesmas di wilayah Karawang," katanya.
Manfaat tersebut nantinya bisa dirasakan masyarakat dengan peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.
Hal tersebut disampaikan karena puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan sebagai upaya kesehatan perorangan tingkat pertama.
"Pelayanan ini mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang mulai buka layanan vaksinasi booster di seluruh puskesmas
Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
Dengan demikian, reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, tujuan reakreditasi memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Tahun ini kami merencanakan reakreditasi untuk 50 puskesmas di Karawang. Pelaksanaannya mulai September hingga Desember," kata Kepala Dinas Kesehatan Karawang Endang Suryadi di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan kalau reakreditasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Baca juga: Puskesmas di jalur mudik Karawang disiagakan selama 24 jam
Baca juga: Karawang targetkan seluruh puskesmas memiliki fasilitas rawat inap
"Jadi besar harapan kami, hasil survei reakreditasi ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar untuk pelayanan puskesmas di wilayah Karawang," katanya.
Manfaat tersebut nantinya bisa dirasakan masyarakat dengan peningkatan pelayanan di bidang kesehatan.
Hal tersebut disampaikan karena puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan sebagai upaya kesehatan perorangan tingkat pertama.
"Pelayanan ini mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Baca juga: Pemkab Karawang mulai buka layanan vaksinasi booster di seluruh puskesmas
Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
Dengan demikian, reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, tujuan reakreditasi memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023