Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mewacanakan menerbitkan Peraturan wali kota (Perwali) tentang keharusan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja non formal, maupun pegawai honor di lingkungan pemerintah daerah.

"Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan besar manfaatnya, oleh karena itu Pemkot Bogor mendorong seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, di Bogor, Selasa.

Usmar mengatakan, total ada 930 perusahaan di Kota Bogor, dan 890 perusahaan sudah terdaftar di pemerintah. Dengan jumlah perusahaan tersebut terdapat 44 ribu tenaga kerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Bogor baru sebatas mengeluarkan surat edaran Wali Kota mengenai keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya Perwali menjadi payung hukum yang lebih kuat dapat mempercepat tercapainya target kepersertaan BPJS KT tahun ini," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Maman Mirza menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan seluruh pekerja di berbagai sektor untuk mengikiti program jaminan sosial tersebut.

"Wiraswasta juga diwajibkan mendaftar sendiri, biaya kepeserta juga sangat ringan hanya Rp16.800 per bulan," katanya.

Maman menjelaskan, dengan mengikuti program BJPS Ketenagakerjaan, peserta mendapat jaminan berupa kecelakaan kerja, dan kematian.

"Cara mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup mudah dengan membawa e-KTP, bisa langsung melalui ATM dan datang langsung ke kantor BPJS setempat," katanya.

Ia menambahkan, tahun 2017 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerajaan sebanyak 150 ribu tenaga kerja.

"Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor untuk mewujudkan target ini bisa terlaksana," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Annas Rasmana mengatakan, untuk memenuhi target tersebut, pihaknya giatkan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Bogor.

Ia menyebutkan, banyak sektor non formal yang belum menjalankan program jaminan kerja tersebut. Pegawqi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor banyak yang non PNS terutama di BUMD seperti RSUD, PDAM dan Trans Pakuan, Bank Pasar dan lainnya.

"Masih terdapat pegawai honorer di BUMD yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk sektor swasta atau formal sudah hampir 100 peresen," katanya.

Anas menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaatnya yaitu menjamin kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan dana pensiun. Tetapi dalam mekanisme pembayaran iuran harus dianggarkan oleh OPD.

"Jadi pada saat awal bekerja harus ada kontrak yang isinya menyatakan bahwa pemilik perusahaan atau pengupah tempat seseorang bekerja yang berkewajiban membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut setiap bulannya. Atau bisa juga membayar separuh-separuh," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016