Kepolisian Sektor Klapanunggal, Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi di Bogor, Kamis, menyebutkan tiga tersangka yaitu pria berinisial FR, S dan J yang kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Klapanunggal.

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal.

Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka pengoplos elpiji bersubsidi di Bogor

Ketiga tersangka kedapatan memindahkan gas dari tabung subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dengan maksud mencari keuntungan.

"Dari situlah Unit Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J," ujarnya.

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa 85 tabung gas ukuran 12 kilogram, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, surat jalan, 332 segel tabung gas serta 380 karet tabung gas.

Baca juga: Polisi ungkap sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi berkedok warteg di Bogor

Para tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana.

"Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan," ujar Irrine.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023