Bogor (Antara Megapolitan) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor, Jawa Barat Basuki mendukung keberadaan Satgas Sapu Bersih Pungli di lingkungan sekolah untuk menciptakan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami berharap para guru menyadarai keberadaan Saber Pungli ini sebagai gerakan nasional," katanya, di Bogor, Rabu.

Ia mengungkapkan, kehadiran Satgas Saber Pungli itu juga disadari oleh kepala sekolah yang menerima dana bantuan untuk bisa menggunakan dana sesuai dengan pagu atau peruntukkannya, sehingga tidak menjadi sasaran saber pungli.

"Saya sudah sampaikan kepada mereka agar hati-hati menggunakan anggaran dan harus siap untuk diaudit," katanya pula.

Satgas Saber Pungli Kota Bogor terus bergerak menjalankan tugas sesuai perintah Presiden Jokowi untuk memberantas praktik pungutan liar yang terjadi di sejumlah instansi pemerintah.

Beberapa kali Saber Pungli telah mengamankan sejumlah oknum salah satu instansi di Kota Bogor.

Menurut tokoh pendidikan Kota Bogor yang juga Rektor Universitas Pakuan Bibin Rubini, para kepala sekolah harus bisa memilah-milah mana pungutan liar dan mana yang diperbolehkan.

"Kenyataannya tidak semua sekolah memenuhi kebutuhan sekolah dengan anggaran yang ada," katanya.

Bibin menambahkan, jika sekolah harus melakukan pungutan, harus dilakukan berdasarkan keputusan rapat dan ada surat edaran dari kepala sekolah kepada komite maupun orang tua siswa.

"Jika pungutan untuk meningkatkan kualitas sekolah karena sarana dan prasarana belum memadai, itu sah-sah saja, asal telah disepakati dan dikeluarkan surat edarannya," kata dia pula.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan untuk kunjungan.

"Dalam waktu dekat akan kami kumpulkan komite dan pimpinan sekolah untuk membahas pungutan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan," katanya lagi.

Menurut Bima, ada dua pungutan yang dibolehkan, yakni pungutan bersifat sukarela atau tidak memaksa, dan pungutan yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau mempersiapkan kompetensi sekolah.

"Contohnya, pungutan untuk melakukan kunjungan yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan kompetensi sekolah, tidak diperbolehkan. Sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat tentang pungutan mana saja yang boleh dan tidak," kata dia pula.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016