Aparat Polres Karawang meringkus pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pekerja proyek normalisasi sipon di saluran irigasi BTT 11.A, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar.

"Pelaku sebenarnya tidak sendiri, karena melakukan aksinya bersama temannya. Tapi yang ditangkap baru satu, sisanya masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial R, sementara pelaku lainnya yang masing-masing berinisial P, G, dan J kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Polres Karawang tangkap pelaku penganiaya pelajar hingga meninggal

Kasatreskrim menyampaikan peristiwa penganiayaan terhadap Eko Nur Syamsu (34), warga Surabaya yang merupakan pekerja proyek dari PT Dwi Ponggo Seto itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, di pinggir irigasi seberang kegiatan proyek sipon di Desa Dawuan Tengah.

Ia menyebutkan peristiwa itu terjadi karena pelaku melakukan penganiayaan terhadap pekerja proyek itu, karena kesal tidak diberikan besi bekas dari kegiatan proyek oleh korban.

Pelaku merupakan sejumlah pemuda yang tinggal di sekitar lingkungan desa lokasi proyek.

Baca juga: Polisi tembak bagian kaki penganiaya pedagang jamu hingga tewas di Karawang

Dikatakannya, dalam melakukan aksinya para pelaku memukul dan menendang korban secara bersamaan. Selain itu juga menggunakan balok kayu yang diarahkan ke punggung korban.

Merasa ketakutan, korban kemudian melarikan diri sampai akhirnya melompat ke saluran irigasi, meski sebenarnya ia tidak bisa berenang.

Korban meninggal dunia, dan jenazahnya ditemui beberapa hari setelah kejadian

Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga pelaku penganiayaan seorang remaja hingga tewas

Disebutkan Arief, motif dari aksi pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa korban itu karena para pelaku meminta besi-besi bekas itu sebagai jatah lingkungan, dan besi itu diminta untuk dijual.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Karawang, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, sesuai dengan pasal 170 jo 351 ayat 2 KUHP.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023