Sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meraih penghargaan anubhawa sasana desa/kelurahan tingkat Provinsi Jawa Barat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Sabtu, (2/9) di Bandung, Jabar.

"Ada tiga desa yang meraih penghargaan anubhawa sasana, bahkan satu desa lainnya mendapatkan paralegal justice award," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman usai menghadiri penerimaan penghargaan tersebut di Sukabumi.

Adapun tiga desa yang meraih penghargaan anubhawa sasana desa/kelurahan yakni Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, dan Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.

Baca juga: Kapolres hingga bupati dan dandim Sukabumi raih penghargaan Kak Seto Award
Baca juga: Polres Sukabumi Kota beri penghargaan polisi penangkap geng motor

Penghargaan tersebut merupakan pemberian prestasi dalam membina dan mengembangkan desa/kelurahan sadar hukum dari Kemenkumham RI. Sementara satu desa yang menerima paralegal justice award adalah Desa Cikurutug, Kecamatan Cireunghas.

Paralegal justice award ini merupakan apresiasi yang diberikan Kemenkumham RI yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung kepada kepala desa atau lurah yang telah berdedikasi sebagai aktor penting dalam mewujudkan perdamaian masyarakat di wilayahnya.

Ade mengatakan penghargaan yang diterima empat desa tersebut menjadi motivasi lainnya karena Kabupaten Sukabumi memiliki 381 desa dan lima kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan.

Baca juga: Ungkap kasus penganiayaan anak puluhan polisi dapat penghargaan

"Kami berharap desa yang telah mendapatkan penghargaan ini bisa mempertahankan prestasinya di bidang hukum dan diharapkan juga tahun depan jumlah desa maupun kades yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham RI ini bertambah," harapnya.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jabar, Bandung. Selain memberikan penghargaan pada kegiatan itu juga diresmikan desa/kelurahan sadar hukum.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023