Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membutuhkan tambahan pasokan beras setelah sawah seluas 7 hektare di Ciawi, Bogor mengalami puso atau gagal panen.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi di Bogor, Kamis, menyebutkan bahwa pihaknya mendatangkan beras dari daerah lain untuk memenuhi kebutuhan beras di Kabupaten Bogor.

"Semua terganggu, kebutuhan konsumsi untuk kabupaten kebanyakan kami mendatangkan dari luar, Karawang, Indramayu," kata Tatang.

Baca juga: Pemkab Bogor: Tujuh hektare sawah di Bogor gagal panen akibat kekeringan

Ia menjelaskan dengan kondisi normal, dari seluas 38 ribu hektare sawah yang ada di Kabupaten Bogor baru mampu memenuhi 49 persen kebutuhan beras untuk 5,6 juta jiwa penduduknya.

"(Produksi) 6,4 ton beras per hektare dikalikan 38 ribu hektare. Kemudian, dikalikan per kapita berapa kali makan, kali jumlah penduduk, itu tidak cukup, baru terpenuhi 49 persen," paparnya.

Tatang menyebutkan ada sawah seluas 7 hektar di Ciawi, Bogor, yang dikelola oleh dua kelompok tani mengalami gagal panen dampak El Nino.

Baca juga: Pemkab Bogor proses klaim asuransi dua kelompok tani sawah seluas 7 hektare gagal panen

Distanhorbun Kabupaten Bogor juga mencatat seluas 1,5 hektare sawah mengalami kekeringan berat. Kemudian, kekeringan sedang 39,3 hektare, kekeringan ringan 87,5 hektare, dan terancam kekeringan seluas 388,15 hektare.

Ia memaparkan, untuk kriteria kekeringan ringan ditandai dengan permukaan tanah yang pecah dan tidak ada sumber air.

"Kriteria sedang, tanah lecah, sumber air tidak ada, pertumbuhan sudah terlihat bagus. Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk," paparnya.

Baca juga: Pemkab Bogor asuransikan 11 ribu hektar lahan pertanian antisipasi gagal panen

Tatang menyebutkan, Distanhorbun Kabupaten Bogor sedang mengajukan klaim Auransi Usaha Tani Padi (AUTP) khusus bagi dua kelompok tani yang sawahnya seluas 7 hektare mengalami gagal panen.

Setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah. "Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektare  itu Rp6 juta dari klaim asuransi," kata Tatang.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023