Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Panwaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Satpol PP gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerah setempat.
"Pencopotan APK ini terus dilakukan karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia pencopotan ini dimulai dari Jalan Protokoler Kabupaten Bekasi yang menjadi titik utama tim pemenangan dan relawan calon Pilkada.
Dengan dugaan APK yang terpasang di pinggir-pinggir jalan protokol tersebut, menggunakan uang pribadi karena KPU belum memberikan APK dan bahan-bahan untuk berkampanye.
Tentu ini termasuk pelanggaran calon pasangan yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.
"Padahal APK dan bahan kampanye belum dibagikan kepada pasangan calon sampai saat ini," katanya.
Ia menambahkan dalam pencopotan ini juga melibatkan Satpol PP agar cepat terselesaikan.
Kemudian Satpol PP bersama Panwaslu melakukan pengecekan di beberapa tempat peribadatan guna melakukan penertiban.
Dan juga penindakan kepada calon pasangan bila melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pemasangan APK banyak dianggap menyalahi aturan. Banyak APK terpasang di tempat-tempat yang sudah jelas dilarang untuk dipasang, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Lanjut Akbar menjelaskan dalam pencopotan APK di Jalan Protokol dan tempat ibadah terus dilakukan penertiban.
"Kalau untuk spanduk, umbul-umbul dan bendera tidak terdaftar yang sudah terpasang sebelumnya. Itu sudah kewenangan Pemda dan Satpol PP untuk penertibannya, kami hanya sekedar mengawal saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Pencopotan APK ini terus dilakukan karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia pencopotan ini dimulai dari Jalan Protokoler Kabupaten Bekasi yang menjadi titik utama tim pemenangan dan relawan calon Pilkada.
Dengan dugaan APK yang terpasang di pinggir-pinggir jalan protokol tersebut, menggunakan uang pribadi karena KPU belum memberikan APK dan bahan-bahan untuk berkampanye.
Tentu ini termasuk pelanggaran calon pasangan yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.
"Padahal APK dan bahan kampanye belum dibagikan kepada pasangan calon sampai saat ini," katanya.
Ia menambahkan dalam pencopotan ini juga melibatkan Satpol PP agar cepat terselesaikan.
Kemudian Satpol PP bersama Panwaslu melakukan pengecekan di beberapa tempat peribadatan guna melakukan penertiban.
Dan juga penindakan kepada calon pasangan bila melanggar aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pemasangan APK banyak dianggap menyalahi aturan. Banyak APK terpasang di tempat-tempat yang sudah jelas dilarang untuk dipasang, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Lanjut Akbar menjelaskan dalam pencopotan APK di Jalan Protokol dan tempat ibadah terus dilakukan penertiban.
"Kalau untuk spanduk, umbul-umbul dan bendera tidak terdaftar yang sudah terpasang sebelumnya. Itu sudah kewenangan Pemda dan Satpol PP untuk penertibannya, kami hanya sekedar mengawal saja," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016