Rapat paripurna DPRD Depok menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan juga Raperda tentang Bangunan Gedung. 

Dalam rapat paripurna DPRD Depok tersebut Ketua DPRD Depok TM Yusufsyah Putra, Jumat mananyakan kepada anggota DPRD Depok yang hadir dalam rapat paripurna. 

"Apakah setuju," tanya Putra dijawab para anggota DPRD Depok "Setuju Ketua," ucap para anggota legislatif DPRD Depok. 

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan KUA PPAS APBD 2024 Kota Depok merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sehingga program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dapat berjalan dengan lancar. 

"Kami Pemerintah Kota Depok mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Depok telah membahas KUA PPAS ini bentuk semangat dan memberi pelayanan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan pada tahun 2024 ada pesta demokrasi yaitu pemilihan legislatif, presiden dan kepala daerah. Sehingga kebutuhan anggaran dibutuhkan untuk berjalannya pemerintahan.

Mohammad Idris menuturkan KUA PPAS merupakan penjabaran RPJMD pemerintahan kota Depok dan isu yang berkembang di masyarakat. 

"Pasca pandemi target RPJMD 2021-2026 diarahkan pemulihan ekonomi, pelatihan dan lainnya sehingga dapat mempertahankan daya masyarakat," katanya.

Ia mengajak komitmen perencanaan dan penganggaran pengolahan keuangan untuk kualitas pembangunan. Sementara itu terkait Raperda bangunan gedung Wali Kota Depok menyetujui dan berharap bisa menjadi peraturan daerah (Perda). 

Wali Kota mengapresiasi panitia khusus (Pansus)  II yang telah memproses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung.

"Raperda bangunan gedung ini akan dilakukan harmonisasi dengan peraturan atasnya. (Saya) wali kota menyetujui tentang (raperda) bangunan gedung dijadikan perda. Harapan terus bergandengan tangan dan pelayanan publik ditetapkan bersama demi kemajuan Depok," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023