Bogor (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Jawa Barat, menyita dua unit traktor dari perkebunan cabai dikelola Warga Negara Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor Herman Lukman, Senin, mengatakan dua unit traktor tersebut menambah jumlah barang bukti dalam kasus empat WNA Tiongkok yang menanam cabai di Kecamatan Sukamakmur.

"Dua unit traktor ini kami sita dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi dilakukan Jumat kemarin," katanya.

Ia mengatakan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi dilakukan Jumat (18/11) lalu memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat WNA Tiongkok tersebut, dengan ditemukannya fakta serta bukti-bukti baru.

Sebelumnya Imigrasi telah menerima keterangan lima saksi terkait aktivits empat WNA Tiongkok tersebut dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa pupuk pestisida, sejumlah telepon genggan, alat penyemprot tanaman.

Olah tempat kejadian perkara tersebut berlangsung selama empat jam lamanya dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB. Petugas Imigrasi menghadirkan empat tersangka WNA Tiongkok dan lima orang saksi yang telah dimintai keterangannya.

"Olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi ini menguatkan pihak kita atas pelanggaran yang dilakukan keempat WNA Tiongkok ini, dan membuktikan benar ada aktivitas menanam cabai di sini," katanya.

Menurut Herman, saat olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi dilakukan keempat WNA Tiongkok bersikap kooperatif dalam memperagakan di lapangan. Pihaknya mendapat kemudahan untuk menggali informasi.

"Selanjutnya kami akan secepatnya mulai SPDP, besok atau lusa ke kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan keempat WNA Tiongkok tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian, dengan hukuman lima bulan kurungan dan denda Rp500 juta.

Empat WNA Tiongkok tersebut ditahan sejak Kamis (10/11), mereka adalah XQJ (51), tanpa dokumen atau passpor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026.

Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka diketahui sudah beraktivitas di kebun cabai kurang lebih selama empat bulan.

Menurut Herman, keempat WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga dari empat WNA tersebut menggunakan paspor turis dari Tiongkok, salah satunya sudah habis masa izin tinggalnya.

Sedangkan satu WNA lainnya, yakni YWM menggunakan paspor Hongkong dan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang diterbitkan oleh Imigrasi Tanggerang.

Pemegang paspor Hongkong itu menyalahgunakan KITAS nya, yakni untuk ahli electronical engineer di Industri logam, tetapi malah bekerja di perkebunan cabai.

Selain menahan empat orang warga Tiongkok, petugas Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat penyemprot tanaman, pestisida yang digunakan untuk merawat perkebunan cabai, sejumlah telepon genggam, serta buku pengganjian karyawan. Warga sekitar dibayar Rp60 ribu per hari, total ada 30 warga yang bekerja di perkebunan tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016