Timika (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika, Papua segera melakukan inspeksi mendadak ke semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) mulai 2017.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika Whisnu Galih, di Timika, Selasa, mengatakan rencana sidak ke semua perusahaan yang mempekerjakan TKA sekaligus untuk mendapatkan data akurat tentang keberadaan orang asing di Mimika.

Whisnu mengatakan, setiap TKA harus memiliki identitas lengkap, selain itu juga memiliki kartu identitas tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

"Sekalipun mereka tidak diberikan semacam kartu tanda penduduk Indonesia, tapi mereka diberikan surat keterangan dari perusahaan atau dari aparat pemerintah setempat yang menerangkan mereka diberikan izin untuk menetap di wilayah tertentu," ujar Whisnu.

Dalam kegiatan sidak itu nanti, Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika akan mengecek semua dokumen administrasi TKA mulai dari paspor, visa tinggal, visa perpanjangan izin tinggal serta masa kerja TKA yang bersangkutan.

Pada awal November ini, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika mendeportasi empat orang warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai wisatawan tetap malah dipakai untuk bekerja pada perusahaan penambangan pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.

Sedangkan dua warga negara Rusia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai wisatawan untuk bekerja sebagai mekanik pesawat.

Sebagian besar warga negara asing yang berada di Mimika bekerja sebagai pekerja tambang di perusahaan PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan kontraktor maupun privatisasinya.

Khusus bagi pekerja asing di lingkungan PT Freeport Indonesia, selama ini mereka patuh dalam mengurus segala dokumen keimigrasian, katanya lagi. (Ant).

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016