Polres Karawang mengumumkan penangkapan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

"Dua pelaku berstatus pelajar yang ditangkap itu masing-masing berinisial BP (17) dan FR (17). Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa. 

Ia mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan dua pelajar itu terjadi pada Sabtu (12/8).

Pada saat dini hari itu, korban mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga orang. Korban yang berinisial AA (13), AR (14) dan MA (14) saat itu berkendara hendak pulang ke rumahnya, dari arah Cikampek ke arah Tirtamulya. 

Namun saat korban melintasi jalan di depan SMKN 1 Tirtamulya, tiba-tiba didatangi dua orang pelaku. 

Ketika itu, pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor itu memepet ke arah korban dan mengayunkan senjata tajam yang mengenai lengan kanan korban inisial AR. 

“Karena kaget, korban AR terjatuh, karena tidak bisa menyeimbangkan sepeda motornya dan setelah terjatuh korban AR. dan MA lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor miliknya dan handphone yang kebetulan disimpan di dashboard sepeda motor,” kata Arief. 

Saat itu, pelaku kembali mengayunkan senjata tajam dan akhirnya mengenai punggung dan telinga korban inisial AA yang terlambat melarikan diri.

Setelah korban melarikan diri pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban.

"Sesuai dengan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya dengan alasan ingin memenuhi keinginan pribadinya dari uang hasil menjual motor yang dicurinya. Jadi alasannya, uangnya untuk memenuhi keinginan pribadi mereka," kata Kasatreskrim.

Disebutkan kalau pelaku berinisial BP (17) dan FR (17) adalah warga yang berstatus pelajar di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Baca juga: Aparatur Burangkeng Bekasi adakan sayembara tangkap pelaku curas

Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok menanggung biaya peserta yang terkena begal

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023