Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Panwaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendengarkan keterangan camat setempat terkait foto salam lima jari saat di Bandara Internasional Lombok beberapa hari lalu.

"Dalam keterangan camat, dia melakukan hal itu atas permintaan penyelenggara acara," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia guna melakukan pengungkapan maksud dan tujuannya, meminta dengan tegas yang dirangkum dalam pertanyaan. Dari keterangan itu diperoleh nama Sanu sebagai pengarah gaya dan penyelenggara acara.

Dari beberapa camat yang sudah diminta keterangan maupun klarifikasi terkait kasus salam lima jari ini, Panwaslu meminta bukti otentik agar menguatkan pernyataannya.

Ini dilakukan untuk menguatkan bahwa dalam lima jari yang dilakukan oleh camat saat berlibur itu dinyatakan tidak ada unsur politik.

Dalam pernyataan para camat itu dikatakan ada beberapa unsur gaya yang berbeda-beda dengan menunjukkan pose angka, tetapi tidak ada unsur politik yang dilakukannya.

"Itu juga gak pose itu semua bang, ada juga yang begini (dengan pose jari tiga), begini (pose jari satu), begini bang (pose jari dua)," kata para Camat yang diucap ulang oleh Akbar.

Ia menambahkan selama Tiga jam menunggu, empat camat yang memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Bekasi, kaitan dugaan dukungan Camat kepada Calon Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin, atas pose `Salam Lima Jari`, di Bandara Lombok, NTB, pada Jum`at (11/11) lalu.

Dalam masalah ini Panwaslu juga memanggil Koordinat Camat, Joaharun Alam (selaku Camat Tambun) untuk dimintai keterangan, guna mengusut tuntas.

Dalam masalah ini memanggil Empat Camat, yaitu Tambun Selatan Joaharulam, Cibitung Hasan Basri, Tarumajaya Sigit dan Pebayuran Nabrih, untuk mengklarifikasi atas dugaan keberpihakan ke calon Petahana atas salam lima jari.

Dalam hal ini agenda untuk hasil tersebut berlangsung tiga hari, sehingga nanti akan dilakukan pleno hasil dari kalrifikasi yang dilakukan Panwas.

"Sudah kita sampaikan kaitan persoalan agenda yang mereka (para camat) lakukan disana (Lombok)," katanya.

Lanjut Akbar menjelaskan saat ASN ditanya kaitan ijin keberangkatan mereka ke Lombok, bahwa para camat juga berangkat bersama Asda, Tapem dan Inpekstorat.

Kemudian, kepergian mereka juga sudah mendapatkan ijin dari Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, yang juga Plt Bupati.

Perlu diketahui, salam 5 jari merupakan nomor urut, calon Petahana yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi Non Aktif yang sekarang mencalonkan kembali di Pemilukada 2017 Kabupaten Bekasi, dengan nomor urut 5.

Dalam kasus ini Camat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubilk Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016