Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penipuan dengan total mencapai sekitar Rp1,2 miliar yang dilakukan oleh seorang camat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tentu saja (ditindaklanjuti). Kami tidak akan tinggal diam atas laporan warga itu," kata bupati di Karawang, Sabtu.
Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pemeriksaan terhadap camat yang bersangkutan.
“Kami akan selesaikan kasus ini sesuai aturan. Kalau nanti terbukti terjadi penipuan, saya pastikan akan ada sanksi tegas," katanya.
Baca juga: Kontraktor di Karawang ditipu oknum ASN Dinas Pertanian
Sementara itu, puluhan warga Karawang diduga menjadi korban penipuan dengan modus transaksi pembelian rumah di komplek perumahan oleh seorang camat berinisial CT.
Aparat sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang berinisial CT itu baru menjabat camat sejak Juli 2025, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Kesbangpol Karawang.
Kasus penipuan itu mencuat setelah sejumlah warga mengaku telah menyetorkan uang pemesanan rumah, namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Dua orang dari total 32 korban penipuan itu mendatangi Kantor Bupati Karawang untuk melaporkan langsung dugaan penipuan tersebut.
Baca juga: Polres Karawang ungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu oleh sekelompok orang
Kedua korban itu datang ke kantor bupati dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk salinan bukti pembayaran yang sebelumnya mereka serahkan kepada CT.
Kasus ini berawal ketika warga ditawari pemesanan unit rumah di wilayah Karawang. Mereka dijanjikan proses cepat dan pembangunan cepat. Namun setelah pembayaran dilakukan, proyek perumahan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Salah seorang korban, Nadillah, mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp58 juta agar mendapatkan rumah di Perumahan Rizqia Residence di Karawang. Namun itu ternyata dirinya tertipu.
Baca juga: Kemenkominfo ajak masyarakat Karawang bangun wawasan tekait literasi digital
Ia sempat membatalkan pesanan rumahnya setelah lama menunggu tidak juga mendapatkan rumah.
Dalam surat pernyataan pembatalan pemesanan yang ditandatangani oleh CT di atas materai, Nadillah dijanjikan akan mendapatkan pengembalian uang dari CT. Tapi selama bertahun-tahun, ia tidak pernah mendapatkan penggantian uang.
Nadillah merupakan salah satu dari 32 korban penipuan camat CT. Jika ditotal, dana yang telah disetorkan warga kepada CT dengan harapan mendapat rumah itu mencapai Rp1.231.000.000. (KR-MAK)
