Polres Karawang mengumumkan penangkapan tiga pengedar narkotika dan obat keras tertentu yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Tiga pelaku ditangkap beberapa hari lalu, di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia menyampaikan, dari tiga pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya merupakan pengedar tramadol dan alprazolam.

Sedangkan satu orang lainnya yang ditangkap adalah pengedar psikotropika jenis tembakau gorila.

Baca juga: Polres Karawang tangkap 15 pengedar narkoba berkedok penjual pulsa
Baca juga: Polres Karawang tangkap dua pengedar ganja salah satunya perempuan

Dari penangkapan pengedar obat keras tertentu, polisi menyita sekitar 25 ribu butir yang diperoleh di sebuah warung di wilayah Kecamatan Klari dan Ciampel.

Kemudian dari pengedar narkotika jenis tembakau gorila, polisi menyita barang bukti berupa 80 gram tembakau gorila.

Barang bukti itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Babakan Borondong, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Untuk pengedar tembakau gorila ini, pelakunya sehari-hari bekerja sebagai petugas SPBU di wilayah Karawang. Ia menjual barang haram secara online melalui akun medsosnya.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Karawang ditangkap petugas Bareskrim Polri terkait narkoba

Kapolres menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap tiga pelaku, untuk pengedar obat keras tertentu ialah pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan untuk pengedar tembakau gorila diancam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun atau hukuman mati. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023