Sebanyak 817 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada momentum HUT ke-78 Republik Indonesia.
"Remisi ini tentu saja sebagai hadiah pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Karawang, Kamis.
Wabup mengatakan kalau pemberian remisi ditujukan kepada narapidana yang taat terhadap peraturan dan aktif pada kegiatan yang digelar pihak lapas.
Baca juga: Sebanyak 641 warga binaan Lapas Karawang dapat remisi HUT RI
Ia berpesan agar para napi yang telah mendapatkan remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku.
Sedangkan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang digelar di dalam lapas.
Untuk jumlah warga binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-78 RI berjumlah 831 orang.
Rinciannya ialah, sebanyak 817 orang mendapat remisi umum I, enam orang mendapatkan remisi umum II, dan delapan orang yang mendapat remisi umum III.
Baca juga: 601 napi Lapas Warung Bambu Karawang dapat remisi kemerdekaan
Pemberian masa hukuman atau remisi itu secara simbolis diserahterimakan oleh Wabup Karawang kepada perwakilan Lapas Karawang.
Hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang mencapai 1.145 orang. Terdiri atas 125 orang berstatus tahanan dan 1.020 orang lainnya ialah narapidana.
Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus.
Baca juga: 25 Narapidana Karawang bebas pada 17 Agustus
Di antara surat mendapatkan remisi itu ialah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Remisi ini tentu saja sebagai hadiah pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Karawang, Kamis.
Wabup mengatakan kalau pemberian remisi ditujukan kepada narapidana yang taat terhadap peraturan dan aktif pada kegiatan yang digelar pihak lapas.
Baca juga: Sebanyak 641 warga binaan Lapas Karawang dapat remisi HUT RI
Ia berpesan agar para napi yang telah mendapatkan remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku.
Sedangkan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang digelar di dalam lapas.
Untuk jumlah warga binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-78 RI berjumlah 831 orang.
Rinciannya ialah, sebanyak 817 orang mendapat remisi umum I, enam orang mendapatkan remisi umum II, dan delapan orang yang mendapat remisi umum III.
Baca juga: 601 napi Lapas Warung Bambu Karawang dapat remisi kemerdekaan
Pemberian masa hukuman atau remisi itu secara simbolis diserahterimakan oleh Wabup Karawang kepada perwakilan Lapas Karawang.
Hingga saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang mencapai 1.145 orang. Terdiri atas 125 orang berstatus tahanan dan 1.020 orang lainnya ialah narapidana.
Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus.
Baca juga: 25 Narapidana Karawang bebas pada 17 Agustus
Di antara surat mendapatkan remisi itu ialah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik, dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023