Peserta Piala Soeratin kategori U-13 dan U-15 di Kota Depok, Jawa Barat dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Peserta Piala Soeratin terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maka seluruh risiko yang terjadi terhadap peserta akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJamsostek Cabang Depok Achiruddin di Depok, Selasa.
Achiruddin mengatakan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris ke perwakilan peserta dalam acara pembukaan kompetisi Piala Soeratin U-13 dan U-15 di Stadion Merpati Kota Depok.
Manfaat kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta kata Achiruddin jika timbul biaya untuk proses pengobatan dan perawatan bagi yang bersangkutan pada saat berlatih maupun bertanding maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin seluruh biaya sesuai dengan indikasi medis hingga yang bersangkutan sembuh total.
"Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan STMB sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," jelas Achiruddin.
Achiruddin melanjutkan selain manfaat tersebut risiko terberat jika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK l sebesar Rp 70 juta.
"Namun apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta rupiah," tuturnya.
Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok hadir melindungi pemain Piala Soeratin sebagai bentuk komitmen yang kami bangun bersama Askot PSSI Depok.
"Kami berharap kedepan dalam setiap kegiatan turnamen olahraga seperti ini juga didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok buka kesempatan jadi agen perisai
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok sediakan ruang pelayanan 24 jam
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jamin perawatan medis dua pemain Timnas putri
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Peserta Piala Soeratin terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maka seluruh risiko yang terjadi terhadap peserta akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJamsostek Cabang Depok Achiruddin di Depok, Selasa.
Achiruddin mengatakan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris ke perwakilan peserta dalam acara pembukaan kompetisi Piala Soeratin U-13 dan U-15 di Stadion Merpati Kota Depok.
Manfaat kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta kata Achiruddin jika timbul biaya untuk proses pengobatan dan perawatan bagi yang bersangkutan pada saat berlatih maupun bertanding maka BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin seluruh biaya sesuai dengan indikasi medis hingga yang bersangkutan sembuh total.
"Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan STMB sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," jelas Achiruddin.
Achiruddin melanjutkan selain manfaat tersebut risiko terberat jika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK l sebesar Rp 70 juta.
"Namun apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta rupiah," tuturnya.
Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok hadir melindungi pemain Piala Soeratin sebagai bentuk komitmen yang kami bangun bersama Askot PSSI Depok.
"Kami berharap kedepan dalam setiap kegiatan turnamen olahraga seperti ini juga didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok buka kesempatan jadi agen perisai
Baca juga: BPJAMSOSTEK Depok sediakan ruang pelayanan 24 jam
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jamin perawatan medis dua pemain Timnas putri
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023