Bogor (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mendorong penegakan Perda kawasan tanpa rokok lebih dioptimalkan melalui tindak pidana ringan atau Tipiring KTR yang lebih digencarkan ke sejumlah kawasan.
"Tidak hanya di tempat-tempat umum, Tipiring KTR juga menyasar lingkungan pemerintahan, sekolah, swasta dan lokasi lainnya," kata Bima di sela-sela memimpin Tipiring Perda No.12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok di Taman Topi, Bogor, Rabu.
Untuk pertama kalinya, Wali Kota Bogor turun langsung memimpin pelaksanaan Tipiring KTR dengan titik operasi di Taman Topi.
Wali Kota ikut turun bersama Satgas KTR menyasar para perokok yang melanggar Perda No.12/2009 dengan merokok di kawasan tanpa rokok.
Dalam waktu beberapa menit, Bima memergoki sejumlah supir angkot yang kedapatan merokok di dalam angkot, yakni angkot 03 dan angkot 01.
Supir angkot tersebut langsung diberhentikan, dan rokok yang sedang dihisapnya langsung disita oleh petugas Satgas KTR.
"Bapak kenapa merokok di angkot, tidak tahu ada Perda KTR, merokok diangkot tidak boleh," tanya Bima kepada supir angkot.
Supir angkot mengaku tidak tahu soal Perda KTR yang sudah diterapkan sejak 2009, ia merasa merokok di dalam angkot biasa saja.
Sementara penumpang angkot 01, bernama Oom (59) warga Bogor Timur, mengaku tidak nyaman dengan kebiasaan supir merokok di angkot.
"Saya tidak berani menegur, dibiarkan saja. Paling saya buka jendela kaca, biar asapnya tidak kena saya," kata Oom.
Selain ditegur, dan disita puntung rokok. Pelanggar KTR wajib mengikuti Sidang Tipiring, di Mobil Patroli KTR di Plaza Taman Topi. Majelis hakim mendenda pelanggar sebesar Rp25 ribu.
Sementara itu, Satgas KTR menempelkan stiker yang bertulisakan kewajiban penumpang menegur supir atau penumpang yang merokok di angkot.
Usai menyisir supir angkot, Bima beserta Kepala Dinas Kesehatan, Rubaeah menyasar Balai Kota untuk melakukan sidak. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggar Perda KTR.
Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Nia Nurkania menyebutkan, Tipiring kali ini merupakan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2016.
"Harapan Desember nanti akan ada sekali lagi tipiring, jadi total ada enam kali tipiring tahun ini," katanya.
Ia menyebutkan, selama kurun waktu tiga jam menggelar Tipiring, sebanyak 20 lebih pelanggar terjaring razia petugas.
Mereka terjadi Tipiring di antara di dalam angkot, perkantoran, fasilitas umum, restoran dan tempat ibadah.
Salah satu karyawan Bank Mandiri yang terjaring Tipiring memprotes kepada hakim Pengadilan Negeri, Hendra Hasiolan yang memimpin jalanya sidang.
Menurut Hendra, pegawai Bank tersebut tidak sedang merokok saat Satgas KTR menciduknya ke mobil Tipiring untuk menjalani sidang.
"Ini perlu dievaluasi lagi, salah satu pelanggar protes, dirinya tidak merokok, tetapi kenapa harus ikut disidang, memang di kantongnya ada bungkus rokok, tapi posisinya kala itu tidak sedang merokok," kata Hendra.
Karena protes tersebut, pengadilan menangguhkan putusannya dan meminta karyawan bank tersebut untuk datang ke Pengadilan Negeri.
Pemkot Bogor sejak 2010 telah melaksanakan Tipiring KTR, secara berkelanjutan setiap tahunnya. Tipiring merupakan amanat Perda KTR dalam memberikan efek jera kepada pelanggar Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tidak hanya di tempat-tempat umum, Tipiring KTR juga menyasar lingkungan pemerintahan, sekolah, swasta dan lokasi lainnya," kata Bima di sela-sela memimpin Tipiring Perda No.12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok di Taman Topi, Bogor, Rabu.
Untuk pertama kalinya, Wali Kota Bogor turun langsung memimpin pelaksanaan Tipiring KTR dengan titik operasi di Taman Topi.
Wali Kota ikut turun bersama Satgas KTR menyasar para perokok yang melanggar Perda No.12/2009 dengan merokok di kawasan tanpa rokok.
Dalam waktu beberapa menit, Bima memergoki sejumlah supir angkot yang kedapatan merokok di dalam angkot, yakni angkot 03 dan angkot 01.
Supir angkot tersebut langsung diberhentikan, dan rokok yang sedang dihisapnya langsung disita oleh petugas Satgas KTR.
"Bapak kenapa merokok di angkot, tidak tahu ada Perda KTR, merokok diangkot tidak boleh," tanya Bima kepada supir angkot.
Supir angkot mengaku tidak tahu soal Perda KTR yang sudah diterapkan sejak 2009, ia merasa merokok di dalam angkot biasa saja.
Sementara penumpang angkot 01, bernama Oom (59) warga Bogor Timur, mengaku tidak nyaman dengan kebiasaan supir merokok di angkot.
"Saya tidak berani menegur, dibiarkan saja. Paling saya buka jendela kaca, biar asapnya tidak kena saya," kata Oom.
Selain ditegur, dan disita puntung rokok. Pelanggar KTR wajib mengikuti Sidang Tipiring, di Mobil Patroli KTR di Plaza Taman Topi. Majelis hakim mendenda pelanggar sebesar Rp25 ribu.
Sementara itu, Satgas KTR menempelkan stiker yang bertulisakan kewajiban penumpang menegur supir atau penumpang yang merokok di angkot.
Usai menyisir supir angkot, Bima beserta Kepala Dinas Kesehatan, Rubaeah menyasar Balai Kota untuk melakukan sidak. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggar Perda KTR.
Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Nia Nurkania menyebutkan, Tipiring kali ini merupakan yang kelima kalinya sepanjang tahun 2016.
"Harapan Desember nanti akan ada sekali lagi tipiring, jadi total ada enam kali tipiring tahun ini," katanya.
Ia menyebutkan, selama kurun waktu tiga jam menggelar Tipiring, sebanyak 20 lebih pelanggar terjaring razia petugas.
Mereka terjadi Tipiring di antara di dalam angkot, perkantoran, fasilitas umum, restoran dan tempat ibadah.
Salah satu karyawan Bank Mandiri yang terjaring Tipiring memprotes kepada hakim Pengadilan Negeri, Hendra Hasiolan yang memimpin jalanya sidang.
Menurut Hendra, pegawai Bank tersebut tidak sedang merokok saat Satgas KTR menciduknya ke mobil Tipiring untuk menjalani sidang.
"Ini perlu dievaluasi lagi, salah satu pelanggar protes, dirinya tidak merokok, tetapi kenapa harus ikut disidang, memang di kantongnya ada bungkus rokok, tapi posisinya kala itu tidak sedang merokok," kata Hendra.
Karena protes tersebut, pengadilan menangguhkan putusannya dan meminta karyawan bank tersebut untuk datang ke Pengadilan Negeri.
Pemkot Bogor sejak 2010 telah melaksanakan Tipiring KTR, secara berkelanjutan setiap tahunnya. Tipiring merupakan amanat Perda KTR dalam memberikan efek jera kepada pelanggar Perda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016