Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membidik pengendara ojek dalam jaringan (online) sebagai sasaran sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba dalam rangka pre-ventif dan pre-emtif.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Purwanti, di Bogor, Rabu, mengatakan ojek daring kerap dimanfaatkan para sindikat pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang dagangannya.

"Persoalannya, tidak semua pengendara ojek online itu paham tentang narkoba, ganja, sabu itu seperti apa, apakah benda ini berbahaya atau tidak dikirim, ini yang perlu kita jelaskan kepada mereka," kata Yuni.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan perusahaan yang tidak memperbolehkan barang kiriman diperiksa terlebih dahulu, menjadi jalan bagi pengedar untuk mendistribusikan narkoba dengan mulus.

"Harapannya, dengan sosialisasi ini ojek online dapat tahu seperti apa narkoba itu, mereka dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan dan menolak bila mengetahui itu barang mencurigakan," katanya.

Yuni yang baru seminggu pindah tugas dari Polres Bogor Kabupaten ke Polresta Bogor Kota sebagai Kasat Narkoba. Selama di Kabupaten Bogor, Yuni beserta tim Reserse Narkoba gencar melakukan pengungkapan.

Ia mengaku masih terus mempelajari pola peredaran narkoba di Kota Bogor dengan mengerahkan tim untuk bekerja maksimal dalam menindak penyalahgunaan narkoba.

"Kita masih melakukan pemetaan, yang pasti tim terus bergerak di lapangan mengungkap kasus-kasus, dan menindak siapapun yang terlibat," katanya.

Dalam waktu empat hari bertugas, Tim Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap dua sindikat pengedar narkoba yang beroperasi wilayah Kota Bogor. Yakni Sindikat RY dan TA.

Sindikat RY dijalankan dari dalam penjara, RY saat ini menjadi tahanan di Lapas Paledang Bogor, sementara yang mengedarkannya adalah Yeni Sri Heryani (39) istri dari RY.

"Suaminya ada di tahan penjara, dia mengendalikan dari dalam lapas, sementara istrinya yang mengedarkan di lapangan," katanya.

Berikutnya, petugas Reserse Narkoba Polresta Bogor, juga mengamankan TA dan BY dan jaringan BS dan SN yang melibatkan oknum kepolisian.

"Total ada enam tersangka yang kita tangkap dalam empat kasus," katanya.

Selain menangkap enam tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 24,79 gram sabu-sabu dan 4,20 gram ganja. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan pelaku Yeni berupa dua bungkus plastik besar berisi kristal putih, lalu 1,24 gram sabu dari jaringan BS dan SN, dua paket sabu seberat 2,34 gram dari BY dan 4,20 gram ganja dari tangan tersangka TA.

"Untuk tersangka SN adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Bandung," katanya.


Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016