Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat berharap anggaran bantuan hukum masyarakat miskin pada tahun 2024 perlu ditingkatkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta seiring dengan persoalan hukum yang meningkat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Kamis, mengatakan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin perlu ditingkatkan karena program tersebut tengah digalakkan kembali oleh pemerintah setempat, sehingga perlu anggaran yang sesuai.

"Anggaran hukum ini dasarnya Perda, kita selalu dorong di tahun ini naik di angka Rp200 juta," ujar Endah.

Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui rancangan alokasi anggaran Disdik Rp634 miliar

Endah menerangkan, usulan kenaikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin di Kota Bogor berdasarkan ajuan pemerintah daerah pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Bantuan Hukum 2024.

Dalam pembahasan bersama bagian hukum Pemerintah Kota Bogor pada Rabu (9/8), kata Endah, anggaran pada KUA PPAS Rp100 juta, sementara kebutuhan melebihi itu.

Usulan ini bentuk kolaborasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, sesuai permintaan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk membahas bersama ajuan anggaran yang disusun, sehingga mendapat penyesuaian gerak langkah bersama DPRD dan Pemkot Bogor.

Baca juga: DPRD dan Pemkot Bogor sepakat siapkan dana operasional RT Rp3 miliar

"Pemkot, bagian hukum, kemarin baru menganggarkan 100 juta itu yang membuat kami Komisi 1 meminta ditambahkan karena kasus yang masuk banyak," kata Endah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyambut baik usulan dewan untuk meningkatkan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tentu dengan pembahasan dan pertimbangan seksama ke depan antara pemerintah dan DPRD.

Jumlah penambahan kasus hukum masyarakat miskin yang perlu bantuan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 200 kasus. Selama ini, kata Alma, per kasus hukum masyarakat miskin dianggarkan bantuan sebesar Rp10 juta.

Baca juga: DPRD Kota Bogor mulai bahas Raperda tentang RPPLH

Pada tahun 2022, jumlah kasus mencapai 200 dengan anggaran bantuan yang disediakan untuk 20 kasus yang berarti Rp200 juta. Pada tahun 2023, hingga Agustus ini telah ada 120 kasus masyarakat miskin yang terdata membutuhkan bantuan hukum.

Namun demikian, terangnya, lembaga bantuan hukum (LBH) Sinar Asih Kota Bogor tahun ini pun telah melayani bantuan hukum lebih dari 20 kasus masyarakat miskin dengan sukarela.

Alma menyampaikan, idealnya minimal 40 dari potensi penambahan 200 kasus masyarakat miskin pada tahun 2024 bisa dianggarkan yakni Rp400 juta.

"Jika dibandingkan jumlah kasus tentunya tidak sepadan, namun LBH Sinar Asih Kota Bogor yang memenuhi kualifikasi dari Kemenkumham selalu membantu warga miskin yang berhadapan dengan hukum meskipun tidak dibiayai," katanya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023