Purwakarta (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengakui penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di daerahnya kini dilakukan sembunyi-sembunyi, sehingga pihaknya akan terus memaksimalkan razia.

Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Aulia Pamungkas, di Purwakarta, Minggu, mengatakan, para penjual minuman keras di daerahnya kini kembali marak. Tetapi itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Kami sering mendapat laporan dari masyarakat soal kembali beredarnya minuman memabukkan itu di berbagai daerah sekitar Purwakarta," katanya.

Atas hal tersebut pihaknya kini memaksimalkan razia atau operasi minuman keras tersebut, baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan.

Ia mengaku tidak akan "main-main" tentang peredaran minuman memabukan itu. Sebab minuman keras itu biasanya menjadi awal dari setiap tindakan kejahatan.

Sementara itu, upaya Pemkab Purwakarta untuk memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol sedikit terganjal. Sebuah larangan peredaran minuman keras yang diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) tentang Desa Berbudaya dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

"Tapi sebenarnya pembatalan perbup soal pelarangan penjualan dan penggunaaan minuman beralkohol seperti yang diatur dalam Perbup Desa Berbudaya itu tidak terlalu berpengaruh, meski Perbup Desa Berbudaya itu dibatalkan Pemprov Jabar," katanya.

Upaya memerangi peredaran minuman keras selama ini masih memiliki payung hukum lain berupa Peraturan daerah (Perda) Nomor 13/2007 tentang larangan pelacuran dan peredaran minuman keras.

"Jadi sebenarnya, Perbup Nomor 70/2015 tentang Desa Berbudaya yang melarang peredaran minuman keras hanya penegasan saja dari Perda soal pelarangan peredaran miras yang sudah ada," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016