Bekasi (Antara Megapolitan) - Kalangan buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku rutin menghabiskan uang Rp8 juta setiap bulannya untuk kebutuhan hidup keluarga.

"Kami sudah melakukan survei di Kota Bekasi untuk 2016, bahwa kebutuhan minimum keluarga buruh minimal Rp8 juta per bulan," kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi Abrori di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, survei itu dilakukan pihaknya terhadap buruh di salah satu pabrik di Kota Bekasi.

Survei dilakukan terhadap puluhan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai situasi harga pasaran saat ini.

Item KHL itu di antaranya seperti penentuan sewa kamar, tarif listrik, transportasi, rekreasi dan kebutuhan air serta makan untuk satu keluarga.

"Dengan upah buruh di Kota Bekasi saat ini Rp3,3 juta, terjadi minus Rp4,7 juta atau setara 59 persen. Dengan upahan tersebut, nilai riilnya hanyalah Rp1,5 juta untuk suami dan istri dalam satu keluarga, atau setara upah buruh 5 tahun sebelumnya. Dengan kata lain tidak ada peningkatan nilai riil upah buruh dalam lima tahun," katanya.

Dikatakan Abrori, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dianggap pihaknya justru menambah tingkat perampasan upah buruh yang sebelumnya telah dipotong premi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PPh.

Bila kenaikan UMK Kota Bekasi 2017 mengacu pada aturan tersebut, kata dia, maka kenaikan UMK berkisar pada angka 8,21 persen karena dihitung berdasarkan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi pemerintah serta tingkat pertumbuhan inflasi di Kota Bekasi.

"Saya berharap, aturan itu segera direvisi dengan memperhatikan kenaikan ideal UMK bagi kalangan buruh," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016