Pemerintah Kota Sukabumi terus memperketat peredaran rokok ilegal khususnya di daerah perbatasan antisipasi masuknya rokok tanpa cukai ke wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

"Harus diakui peredaran rokok ilegal cukup marak di Kota Sukabumi, imbas banyaknya konsumen yang memilih membeli rokok tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Senin.

Menurut Fahmi, masyarakat penting mengetahui jenis rokok legal maupun ilegal diantaranya untuk memastikan negara tidak kehilangan pendapatan. Maka dari pihaknya gencar melakukan sosialisasi serta pengawasan peredaran rokok ilegal khususnya di kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan daerah lain.

Diharapkan dengan semakin masif sosialisasi terkait rokok ilegal, mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya untuk memastikan rokok yang dikonsumsi adalah legal. Jangan sampai peredaran rokok ilegal semakin masif, tentunya bukan sekedar pendapatan negara yang hilang potensinya tapi juga mengganggu kesehatan. 

Sementara, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja  dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi Ayi Jamiat menambahkan wilayah Kecamatan Lembursitu, Baros dan Cibeureum yang merupakan wilayah perbatasan menjadi fokus pengawasan pihaknya dalam pemberantasan rokok ilegal.

Bahkan beberapa waktu lalu dalam pengawasan yang dilaksanakan di kecamatan tersebut dan diantaranya melibatkan Dinas Satpol PP Jawa Barat disita 1.500 batang rokok ilegal.

"Kami mengajak kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal dan berkomunikasi dengan kami maupun petugas pemerintah kecamatan dan kelurahan jika menemukan peredaran rokok ilegal," katanya.

Ayi mengatakan konsumen atau warga yang hendak membeli rokok tentunya harus harus teliti memeriksa cukainya itu palsu atau asli. Jika memang ada rokok yang mencurigakan, tidak ada pita cukai atau palsu segera berkoordinasi dengan pihaknya ataupun petugas keamanan lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023