Pengamanan di akhir pekan Personel gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi menyita puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising yang terjaring kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kota Sukabumi pada Sabtu (29/7/2023) malam hingga Minggu (30/7) pagi.
"Sebanyak 42 unit sepeda motor dan empat unit mobil yang dimodifikasi dengan knalpot bising tersebut disita sementar dan dibawa ke Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu.
Menurut Astuti, KRYD yang digelar Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas apalagi saat akhir pekan yang rawan terjadi gangguan keamanan.
Tentunya KRYD yang setiap hari ini bisa menekan angka kasus kejahatan di jalan, memberikan efek jera kepada pengendara yang kendaraan bermotornya masih menggunakan knalpot bising dan tujuan utamanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas di malam hari.
Untuk pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini bisa mengambil kembali kendaraannya di Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota dengan syarat mengganti terlebih dahulu knalot bisingnya dengan tang standar pabrikan.
"Tidak hanya menyita kendaraan yang menggunakan knalpot bising, petugas pun memberikan sanksi tilang di tempat kepada para pelanggar lalu lintas baik itu melawan arah, melanggar rambu maupun tidak menggunakan alat keselamatan berkendaraan seperti tidak mengenakan helm maupun sabuk pengaman," tambahnya.
Astuti berharap dengan KRYD yang terus dilaksanakan setiap hari ini dapat membuat masyarakat lebih merasa nyaman saat beraktivitas dan situasi kamtibmas tetap terjaga.
Di sisi lain, jika masyarakat ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian baik datang langsung ke Polsek maupun Polres atau bisa melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Sebanyak 42 unit sepeda motor dan empat unit mobil yang dimodifikasi dengan knalpot bising tersebut disita sementar dan dibawa ke Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu.
Menurut Astuti, KRYD yang digelar Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas apalagi saat akhir pekan yang rawan terjadi gangguan keamanan.
Tentunya KRYD yang setiap hari ini bisa menekan angka kasus kejahatan di jalan, memberikan efek jera kepada pengendara yang kendaraan bermotornya masih menggunakan knalpot bising dan tujuan utamanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas di malam hari.
Untuk pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot bising ini bisa mengambil kembali kendaraannya di Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota dengan syarat mengganti terlebih dahulu knalot bisingnya dengan tang standar pabrikan.
"Tidak hanya menyita kendaraan yang menggunakan knalpot bising, petugas pun memberikan sanksi tilang di tempat kepada para pelanggar lalu lintas baik itu melawan arah, melanggar rambu maupun tidak menggunakan alat keselamatan berkendaraan seperti tidak mengenakan helm maupun sabuk pengaman," tambahnya.
Astuti berharap dengan KRYD yang terus dilaksanakan setiap hari ini dapat membuat masyarakat lebih merasa nyaman saat beraktivitas dan situasi kamtibmas tetap terjaga.
Di sisi lain, jika masyarakat ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian baik datang langsung ke Polsek maupun Polres atau bisa melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023