Aparat kepolisian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengoptimalkan razia minuman beralkohol untuk meminimalisasi terjadinya tindak kejahatan. 

"Razia digelar di sejumlah toko jamu yang disinyalir menjual minuman beralkohol," kata Kapolsek Telagasari AKP A. Yadi Supriadi, di Karawang, Minggu. 

Ia menyampaikan kalau razia minuman beralkohol di antaranya untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak kejahatan. Sebab tindak kejahatan seringkali dipicu atau disebabkan minuman beralkohol.

"Sesuai dengan arahan pak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono agar jajaran polsek melaksanakan cipta kondisi dengan target peredaran minuman beralkohol ilegal, termasuk miras oplosan," katanya. 

Atas hal itulah, pihaknya mengoptimalkan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman beralkohol seperti toko jamu. 

"Kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Karena selain merusak kesehatan, juga bisa berimplikasi ke tindakan meresahkan masyarakat dan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Sementara itu, dalam razia di sejumlah tempat yang digelar pada akhir pekan ini, jajaran Polsek Telagasari menemukan penjualan minuman beralkohol di warung jamu. Minuman beralkohol yang ditemukan itu ialah minuman jenis arak. 

Ia mengaku akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat, menekan dan meminimalisasi aksi kriminalitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

"Jadi dengan kegiatan razia minuman beralkohol, diharapkan dapat mengantisipasi peredaran minuman beralkohol. Sehingga tercipta kondusivitas daerah," katanya. 

Sementara itu, pada akhir pekan lalu Polres Karawang mengumumkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang toko jamu hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lemahabang, Karawang. 

Peristiwa penganiayaan itu dipicu atas persoalan minuman beralkohol.

"Pelaku ditangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Batujaya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Ia menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pecahan botol, pakaian korban, kursi dengan bercak darah dan satu buah badik.

Kapolres mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Selang II, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang Karawang, pada Selasa (18/7), sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia menyampaikan saat kejadian korban berinisial F (37 tahun) dianiaya oleh pelaku berinisial S (31).

Penganiayaan dilakukan dengan menghajar korban menggunakan botol minuman beralkohol ke bagian kepala korban. Setelah itu, pelaku berkali-kali menusukkan pisau ke bagian pinggang korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat pelaku kecewa dan marah karena ditolak saat meminta minuman beralkohol gratis oleh korban.

”Jadi pelaku tidak terima, dimana pada saat pelaku datang ke toko jamu milik korban, pelaku meminta minuman gratis. Pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp5.000," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023