Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan pencairan dana kompensasi bau kepada 18 ribu warga di lingkungan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan dilakukan pekan depan.

"APBD Perubahan DKI 2016 sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan administrasi dana kompensasi pekan ini selesai dan akan kami realisasikan pekan berikutnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono di Bekasi, Selasa.

Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan kunjungan ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran instansi terkait, Selasa pagi.

Kunjungan itu dalam rangka mengetahui langsung permasalahan yang terjadi di TPST Bantargebang sehingga Pemprov DKI bisa menentukan kebijakan yang tepat.

Soni mengatakan, dana kompensasi bau itu akan didistribusikan pihaknya kepada 18 ribu warga di tiga kelurahan Bantargebang, yakni Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumurbatu.

Pemprov DKI, kata dia, mengalokasikan dana hibah kompensasi bau melalui ABT 2016 sebesar Rp143 miliar.

Dana itu akan didistribusikan kepada para penerimanya dengan besaran Rp500 ribu per kepala keluarga untuk melunasi dua triwulan tunggakan per Juli-September dan Oktober-Desember 2016.

Sementara itu, dalam agenda kunjungan tersebut Soni menyempatkan diri berdialog bersama warga di wilayah setempat terkait dengan sejumlah persoalan sampah yang kini terjadi.

"Saya memang ingin bersilaturahmi dengan jajaran Pemerintah Kota Bekasi serta berdialog dengan warga yang ada di sekitar TPST Bantargebang," katanya.

Adapun sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat sekitar di antaranya terkait keterlambatan pembayaran uang kompensasi bau, kerusakan lingkungan serta sistem pengelolaan sampah yang belum berjalan optimal.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016