Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemuda asal Kelurahan Tipar, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena dengan sengaja menanam ganja untuk diedarkan kembali.
"Ketiga tersangka tersebut berinisial FP (35) ditangkap di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin, (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dikembangkan dan menangkap EYG (36) dan ASM (38) di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi di hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Jumat.
Informasi yang dihimpun dari polisi, pengungkapan kasus produksi tanaman ganja ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap FP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah pohon ganja dan obat keras berbahaya di rumahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi ciduk belasan pengedar narkoba
Tersangka FP mengaku kepada petugas bahwa, kegiatan menanam ganja ini tidak hanya dilakukan seorang diri, tetapi bersama dua rekannya. Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi kemudian beranjak ke wilayah Selajambe dan berhasil menangkap EYG dan ASM dari salah satu rumah.
Selain itu, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk dibudidayakan dan nantinya setelah ukurannya cukup, maka daunnya akan dipanen dan dikeringkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.
Menurut Yudi, saat penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar tanamannya sudah mati. Tetapi petugas menemukan satu batang daun ganja berukuran besar yang sudah siap panen dengan berat 800,3 gram.
Baca juga: Satnarkoba sita puluhan gram ganja kering dari seorang pemuda
"Kasus ini masih dikembangkan, apakah di kemudian hari ada tersangka baru saat ini kita sedang dalami, karena peredaran narkoba ini biasanya berantai," tambahnya.
Ia mengatakan FP sudah lama menjadi target buruan pihaknya, akhirnya pada Operasi Antik Lodaya 2023, tersangka berhasil ditangkap. Di sisi lain, saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan operasi khusus kepolisian yakni Operasi Antik di mana targetnya adalah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras terbatas ilegal.
Tidak hanya penindakan, tetapi untuk memberantas peredaran barang haram ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pelajar maupun mahasiswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas ilegal. Selain bisa berurusan dengan hukum, juga bisa merusak kesehatan tubuh bahkan berimbas kepada kematian.
Baca juga: Awal tahun Polres Sukabumi ungkap sembilan kasus peredaran narkoba
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba." imbaunya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Ketiga tersangka tersebut berinisial FP (35) ditangkap di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin, (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian dikembangkan dan menangkap EYG (36) dan ASM (38) di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi di hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Jumat.
Informasi yang dihimpun dari polisi, pengungkapan kasus produksi tanaman ganja ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap FP. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sejumlah pohon ganja dan obat keras berbahaya di rumahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi ciduk belasan pengedar narkoba
Tersangka FP mengaku kepada petugas bahwa, kegiatan menanam ganja ini tidak hanya dilakukan seorang diri, tetapi bersama dua rekannya. Mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sukabumi kemudian beranjak ke wilayah Selajambe dan berhasil menangkap EYG dan ASM dari salah satu rumah.
Selain itu, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk dibudidayakan dan nantinya setelah ukurannya cukup, maka daunnya akan dipanen dan dikeringkan untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.
Menurut Yudi, saat penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar tanamannya sudah mati. Tetapi petugas menemukan satu batang daun ganja berukuran besar yang sudah siap panen dengan berat 800,3 gram.
Baca juga: Satnarkoba sita puluhan gram ganja kering dari seorang pemuda
"Kasus ini masih dikembangkan, apakah di kemudian hari ada tersangka baru saat ini kita sedang dalami, karena peredaran narkoba ini biasanya berantai," tambahnya.
Ia mengatakan FP sudah lama menjadi target buruan pihaknya, akhirnya pada Operasi Antik Lodaya 2023, tersangka berhasil ditangkap. Di sisi lain, saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan operasi khusus kepolisian yakni Operasi Antik di mana targetnya adalah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras terbatas ilegal.
Tidak hanya penindakan, tetapi untuk memberantas peredaran barang haram ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pelajar maupun mahasiswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas ilegal. Selain bisa berurusan dengan hukum, juga bisa merusak kesehatan tubuh bahkan berimbas kepada kematian.
Baca juga: Awal tahun Polres Sukabumi ungkap sembilan kasus peredaran narkoba
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba." imbaunya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023