Polres Karawang mengungkap praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja oleh seorang perempuan berusia 33 tahun.

"Pelaku berinisial RR, warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, untuk sementara pelaku telah melakukan aksi penipuan terhadap 10 pencari kerja di Karawang.

Kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

 Baca juga: Disnakertrans Karawang imbau para pencari kerja waspadai calo

"Jadi, awalnya kami menerima laporan sekitar 1 Mei lalu, ada sejumlah orang yang menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang wanita yang mengiming-imingi pekerjaan di perusahaan swasta," katanya.

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa bekerja di perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang. Namun, harus menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi.

"Uang administrasi yang diminta pelaku itu berbeda-beda, mulai Rp6 juta hingga Rp8 juta per orang," katanya.

Baca juga: Calo diduga masih "berkeliaran" di Disnakertrans Karawang

Untuk mengelabui para korban, pelaku mengadakan serangkaian tes masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan atau medical check up fiktif di salah satu klinik di daerah ini.

Setelah menyerahkan sejumlah uang dan melakukan tes masuk kerja serta pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, ternyata para korban belum juga mendapatkan panggilan kerja dari perusahaan.

"Para korban lantas mengecek ke beberapa perusahaan yang dijanjikan, tetapi pihak perusahaan mengaku belum menerima pekerja atau belum ada lowongan pekerjaan," kata dia.

Merasa tertipu, para korban lalu menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang mereka. Namun, pelaku meminta waktu yang selanjutnya memblokir kontak para korban, lalu menghilang tanpa kabar.

Baca juga: Waduh, Karang Taruna Karawang Diduga Jadi Calo Naker

Setelah berusaha menghilang dan berpindah-pindah tempat selama sebulan, pihak kepolisian melakukan pengejaran di beberapa tempat. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar print out rekening koran, serta 2 lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dan Rp3 juta.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan terancam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023