Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 700 titik parkir di 12 kecamatan setempat sebagai sektor pajak yang akan digarap mulai 2017.

"Penetapan titik parkir itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi yang kami terima belum lama ini," kata Sekretaris Dispenda Kota Bekasi Ali Fauzi di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, titik parkir tersebut mengalami penambahan dari jumlah sebelumnya yang hanya berjumlah 140 lebih lokasi sampai 2015.

Hingga kini, sektor pendapatan asli daerah itu masih dalam pemetaan pihaknya untuk diambil alih dari sejumlah oknum pengelolanya yang selama ini dipungut secara liar.

"Kalau satu titiknya bisa menghasilkan rata-rata Rp50 ribu per hari, potensi pajak yang bisa digarap jumlahnya mencapai miliaran rupiah dalam setahun. Ini potensi besar yang sedang kami kerjakan," katanya.

Titik parkiran itu, kata dia, tersebar di sejumlah lokasi seperti lahan parkir ruko, penitipan motor, dan lahan kosong.

"Bahkan ada pula parkiran tempat usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat. Namun, selama ini potensi pajaknya belum kita garap," katanya.

Ali mengatakan bahwa upaya pengambilalihan lahan parkir itu membutuhkan sosialisasi yang matang agar para pengelolanya mau mengerti dan memahami dampak positif dari kebijakan itu.

"PAD ini untuk keperluan pembangunan daerah dan kepentingan publik secara luas. Kami harap seluruh pihak bisa memahaminya," katanya. (ADV)


Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016