Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeksekusi terhadap koruptor kasus pengadaan alat berat grader jenis buldozer di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2019 ke Lapas Cikarang.
"Tim jaksa eksekutor kami melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1212K/Pid.Sus/2023 yang ditetapkan pada 17 Mei 2023 terkait perkara dimaksud.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar sertijab kepala seksi intelijen
Isi petikan putusan itu antara lain menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kemudian membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan primair namun pada dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca juga: Kejari Bekasi berikan pendampingan hukum pedagang PIC
Mahkamah Agung RI berdasarkan petikan putusan nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023 juga menyatakan terdakwa Soni Petrus alias Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Terdakwa Soni juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Baca juga: Pemkab Bekasi serah terima tata arsip ke Kejari
Sita dan lelang dilakukan untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Terdakwa hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi dengan didampingi penasehat hukumnya untuk melaksanakan proses eksekusi dengan memasukkan yang bersangkutan ke Lapas kelas II A Cikarang. Sedangkan terdakwa SP sampai saat ini masih dilakukan proses upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan," demikian Barkah Dwi Hatmoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Tim jaksa eksekutor kami melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1212K/Pid.Sus/2023 yang ditetapkan pada 17 Mei 2023 terkait perkara dimaksud.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar sertijab kepala seksi intelijen
Isi petikan putusan itu antara lain menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Kemudian membebaskan terdakwa tersebut karena itu dari dakwaan primair namun pada dakwaan subsidair, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca juga: Kejari Bekasi berikan pendampingan hukum pedagang PIC
Mahkamah Agung RI berdasarkan petikan putusan nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023 juga menyatakan terdakwa Soni Petrus alias Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Terdakwa Soni juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Baca juga: Pemkab Bekasi serah terima tata arsip ke Kejari
Sita dan lelang dilakukan untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Terdakwa hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi dengan didampingi penasehat hukumnya untuk melaksanakan proses eksekusi dengan memasukkan yang bersangkutan ke Lapas kelas II A Cikarang. Sedangkan terdakwa SP sampai saat ini masih dilakukan proses upaya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan," demikian Barkah Dwi Hatmoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023