Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberkan dana kampanye lima pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Pilkada) 2017.
"KPU membatasi maksimal dana kampanye tersebut sebesar Rp25.022.274.736," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, dalam laporan dana kampanye itu pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik), LADK yang terlapor pada KPU Kabupaten Bekasi sebesar Rp50.700.000.
Dilanjutkan dengan Sa`adudin-Ahmad Dhani (SAH) sebesar Rp10 juta. Kemudian Pasangan calon Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama) sebesar Rp50 juta.
Sedangkan Pasangan calon Iin Fahrihin-Mahmud (IMAM) melaporkan LADK sebesar Rp500 ribu, dan nomor urut 5 Neneng Hasanah Yasin - Eka Supria Atmaja (YES) sebesar Rp10 juta.
Ia menambahkan pada saat memasuki masa kampanye, pasangan calon bisa mendapatkan sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana kampanye harus dimasukkan kedalam rekening kampanye pasangan calon.
Dana yang disebutkan laporan awal dana kampanye yang sudah terekam dalam rekening khusus kampanye pasangan calon.
Dalam pemberian dana harus jelas asal usulnya. Pemberian dana akan diberikan surat pernyataan menyumbang dengan mencantumkan NPWP dan alamat jelas.
Dan harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye. Kalaupun cash, harus dimasukkan dulu ke rekening dana kampanye. Setelah itu jika ingin ditarik kembali maka diperbolehkan.
Idham menjelaskan masa kampanye pasangan calon harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Bila Pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye sumbangan, sanksi yang berlaku adalah mengembalikan pada kas negara.
"Berarti kan dia nggak ngelaporin ke kita dan tidak menjunjung tinggi asas transparansi," katanya.
Lain halnya jika melakukan pelaporan dana lebih dari kesepakatan yang ditentukan yaitu sebesar Rp25 M.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"KPU membatasi maksimal dana kampanye tersebut sebesar Rp25.022.274.736," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, dalam laporan dana kampanye itu pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (Menarik), LADK yang terlapor pada KPU Kabupaten Bekasi sebesar Rp50.700.000.
Dilanjutkan dengan Sa`adudin-Ahmad Dhani (SAH) sebesar Rp10 juta. Kemudian Pasangan calon Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama) sebesar Rp50 juta.
Sedangkan Pasangan calon Iin Fahrihin-Mahmud (IMAM) melaporkan LADK sebesar Rp500 ribu, dan nomor urut 5 Neneng Hasanah Yasin - Eka Supria Atmaja (YES) sebesar Rp10 juta.
Ia menambahkan pada saat memasuki masa kampanye, pasangan calon bisa mendapatkan sumbangan dana kampanye.
Sumbangan dana kampanye harus dimasukkan kedalam rekening kampanye pasangan calon.
Dana yang disebutkan laporan awal dana kampanye yang sudah terekam dalam rekening khusus kampanye pasangan calon.
Dalam pemberian dana harus jelas asal usulnya. Pemberian dana akan diberikan surat pernyataan menyumbang dengan mencantumkan NPWP dan alamat jelas.
Dan harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye. Kalaupun cash, harus dimasukkan dulu ke rekening dana kampanye. Setelah itu jika ingin ditarik kembali maka diperbolehkan.
Idham menjelaskan masa kampanye pasangan calon harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Bila Pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye sumbangan, sanksi yang berlaku adalah mengembalikan pada kas negara.
"Berarti kan dia nggak ngelaporin ke kita dan tidak menjunjung tinggi asas transparansi," katanya.
Lain halnya jika melakukan pelaporan dana lebih dari kesepakatan yang ditentukan yaitu sebesar Rp25 M.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016