Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Kota Depok.

"Kami sudah menyampaikan pertanggungjawaban APBD 2022. Ini salah satu kewajiban kami dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Selasa.

Imam Budi Hartono menjelaskan laporan pertanggungjawaban APBD ini dilaporkan ke DPRD diatur dalam  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," tutur Imam Budi Hartono.

Pria yang akrab disapa Bang Imam menambahkan raperda tersebut  dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) setelah dievaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Raperda yang kami sampaikan terdiri dari laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022, dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah," ungkapnya. 

Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan dari seluruh perangkat daerah yang pada dasarnya menggambarkan rangkaian dari proses pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022.

Serta menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan selama periode pelaporan.

"Laporan keuangan yang disajikan dapat digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan,"

"Selain itu juga dapat digunakan dalam menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta menilai ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bang Imam.

Bang Imam menyebutkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2022 adalah lebih dari Rp3,64 triliun atau sebesar 101,96% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp3,59.

"Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023