Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menjadikannya meraih opini WTP enam kali beruntun. 

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Senin, menyampaikan raihan predikat opini WTP tersebut tidak terlepas dari dukungan BPK dan BPKP yang membantu mendampingi dan mengawasi manajemen pengelolaan keuangan di lingkungan Kemendes PDTT.

"Terima kasih juga kepada seluruh jajaran pegawai yang telah bekerja dengan baik, kami berharap predikat ini dapat terus dipertahankan," ujarnya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemendes PDTT siap kawal para inovator desa peroleh HaKI atas karya mereka
Baca juga: Kemendes PDTT: Kejar kemajuan negara-negara maju dengan konsep Habibienomic

Pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tersebut agar dapat ditangani secepatnya.

"Hal ini agar persoalan-persoalan dengan LHP dapat ditangani secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan dan tidak menjadi beban di kemudian hari," katanya.

Opini WTP Kemendes PDTT tersebut secara simbolis diberikan oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Achsanul Qosasi mengatakan penyerahan LHP adalah bagian dari pemeriksaan tahun lalu terhadap temuan di laporan keuangan tahun ini.

Baca juga: Kemendes PDTT: Masuknya BUMDes ke dalam OSS akan perluas usahanya

"Nanti kami akan tindaklanjuti dengan sejumlah pemeriksaan yang lain. Makanya, laporan keuangan itu isinya hanya kewajaran. Makanya, muncul Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Kami hanya menyampaikan wajar atau tidak," paparnya.

Dia meminta kepada seluruh pejabat untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.

"Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Achsanul.

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023