Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin menyatakan mulai hari ini dirinya resmi cuti guna mengikuti kampanye Pilkada 2017.
"Selama menjalani masa cuti, akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Wakil Bupati Rohim Mintareja," katanya di Cikarang, Jumat.
Menurut dia, Rohim akan memegang dua kendali yaitu sebagai wakil dan Bupati. Ini sudah diusulkan ke tingkat Gubernur Jawa Barat dan akan dilaporkan ke Mendagri.
Meski menjabat Plt kata Neneng, tugas dan wewenang Rohim dalam anggaran masih menunggu keputusan Makamah Konstitusional.
Putusan itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 74 tahun 2016 dan dibolehkan (membahas anggaran), tapi harus ada pihak yang menggugat. untuk itu menunggu putusan MK.
Plt bupati Bekasi akan dilantik bersamaan dengan 94 Kabupaten atau Kota yang mengikuti Pilkada serentak 2017.
Ia menambahkan isi surat Mendagri menyebutkan, dari 94 Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada, 39 wilayah akan dijabat Plt dari pejabat tinggi pratama pemerintah provinsi masing-masing daerah.
Ini dikarenakan, Neneng Hasanah Yasin kembali mencalonkan diri sebagai bupati periode 2017-2022. Selain itu dalam pencalonannya pada periode ini guna melanjutkan program kerjanya jika dipercaya kembali memimpin Kabupaten Bekasi.
Pada periode 2017-2022 ini Neneng Hasanah Yasin akan berpasangan dengan Eka Supria Atmaja sedangkan Rohim Mintareja tidak mencalonkan dan tetap menjadi Plt Bupati Bekasi.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji menerangkan, Plt Bupati adalah wakil bupati yang tidak mencalonkan diri di Pilkada 2017.
Ini dikarenakan Bupati Bekasi sedang melakukan cuti guna mengikuti kampanye dalam Pilkada 2017.
Selain itu guna menjaga jalannya pemerintahan mengangkat wakil Bupati menjadi Plt Bupati setempat. Ini dilakukan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik. Dan masa jabatan Rohim Mintareja berakhir pada Mei 2017.
Pada pengangkatan Plt ini sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan wakil Bupati tidak sedang melakukan cuti bersama Bupati.1
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Selama menjalani masa cuti, akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Wakil Bupati Rohim Mintareja," katanya di Cikarang, Jumat.
Menurut dia, Rohim akan memegang dua kendali yaitu sebagai wakil dan Bupati. Ini sudah diusulkan ke tingkat Gubernur Jawa Barat dan akan dilaporkan ke Mendagri.
Meski menjabat Plt kata Neneng, tugas dan wewenang Rohim dalam anggaran masih menunggu keputusan Makamah Konstitusional.
Putusan itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 74 tahun 2016 dan dibolehkan (membahas anggaran), tapi harus ada pihak yang menggugat. untuk itu menunggu putusan MK.
Plt bupati Bekasi akan dilantik bersamaan dengan 94 Kabupaten atau Kota yang mengikuti Pilkada serentak 2017.
Ia menambahkan isi surat Mendagri menyebutkan, dari 94 Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada, 39 wilayah akan dijabat Plt dari pejabat tinggi pratama pemerintah provinsi masing-masing daerah.
Ini dikarenakan, Neneng Hasanah Yasin kembali mencalonkan diri sebagai bupati periode 2017-2022. Selain itu dalam pencalonannya pada periode ini guna melanjutkan program kerjanya jika dipercaya kembali memimpin Kabupaten Bekasi.
Pada periode 2017-2022 ini Neneng Hasanah Yasin akan berpasangan dengan Eka Supria Atmaja sedangkan Rohim Mintareja tidak mencalonkan dan tetap menjadi Plt Bupati Bekasi.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji menerangkan, Plt Bupati adalah wakil bupati yang tidak mencalonkan diri di Pilkada 2017.
Ini dikarenakan Bupati Bekasi sedang melakukan cuti guna mengikuti kampanye dalam Pilkada 2017.
Selain itu guna menjaga jalannya pemerintahan mengangkat wakil Bupati menjadi Plt Bupati setempat. Ini dilakukan agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik. Dan masa jabatan Rohim Mintareja berakhir pada Mei 2017.
Pada pengangkatan Plt ini sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan wakil Bupati tidak sedang melakukan cuti bersama Bupati.1
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016