Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menerapkan tilang manual atau penindakan di tempat bagi pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar mulai 10-23 Juli 2023.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa penindakan di tempat diterapkan bagi pelanggaran yang tidak tertangani oleh tilang elektronik (e-TLE).

"Jadi penindakan di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh e-TLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, itu kita melakukan tindakan di tempat," jelasnya.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2002, Polda Metro Jaya jaring 38.738 kendaraan dalam 14 hari

Kemudian, kata AKP Dicky, beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya yang dilakukan penindakan di tempat yaitu penggunaan knalpot bising atau brong, dengan cara dilakukan penyitaan.

"Tindakan di tempat pun kita mengedepankan pencegahan. Penindakan tetap merupakan langkah terakhir," terang AKP Dicky.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin.

Baca juga: Dirlantas Polda Jateng: Personel Operasi Patuh Candi 2023 tidak lakukan pungli dan arogan

Ia mengatakan personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya kali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Baca juga: Satlantas Polres Karawang tegur ribuan pelanggar lalu lintas

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023