Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 34 individu Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Internasional Animal Rescue (IAR) Indonesia, yang berlokasi di Curug Nangka, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah hampir sepekan, 34 kukang sitaan ini menjalani rehabilitasi di IAR Indonesia, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sementara," kata Dokter Hewan IAR Indonesia, Nur Purba Priambada, di Bogor, Selasa.
Ia menyebutkan, 34 individu kukang tersebut terdiri dari 14 individu jantan dan 20 individu betina. Seluruh kukang tersebut merupakan hasil penyitaan Polda Jawa Barat dari pemburu dan pengepul yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kukang. Mulai dari pengecekan fisik dan pemberian obat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, secara umum kondisi kukang mengalami stress.
"Lima kukang memiliki luka seperti gigitan, tiga individu lainnya mengalami trauma di bagian mata dan satu individu terdapat ada peluru senapan angin di bagian punggungnya. Seluruh kukang berkutu, empat kukang gigihnya patah, sementara yang lainnya masih bergigi utuh," katanya.
Nur menjelaskan, kukang yang bergigi utuh memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali. Namun, tetap saja kukang yang diburu dari alam itu menderita karena dipaksa dari habitat asalnya.
"Tim IAR Indonesia bekerjasama untuk memberikan perawatan dan perlakuan sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa hingga nanti mereka dapat kembali ke habitat asalnya," kata dia.
Untuk selanjutnya, lanjut Nur, 34 kukang sitaan tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih konprehensif, proses karantina untuk pemulihan dan mencegah penyebaran penyakit.
"Setelah itu akan dilanjut ke tahap rehabilitasi perilaku hingga pelepasliaran," katanya.
Menurut Menajer Operasional IAR Indonesia, Aris Hidayat, butuh waktu lama dan biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang korban perdagangan dan pemeliharaan yang disita Polda Jawa Barat tersebut.
"Sebab pada umumnya kondisi kesehatan seluruh kukang buruk dan mengalami perubahan perilaku," katanya.
Ia mengatakan, 34 kukang sitaan yang dititiprawatkan di IAR Indonesia masih berprilaku liar. Tim rehabilitasi berupaya memulihkan kondisi psikologis individu yang stress akibat transportasi dan packing yang buruk.
"Setelah pulih, segera direkomendasikan untuk dilepasliarkan," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Oktober 2016, IAR Indonesia juga menerima enam individu kukang hasil sitaan dari Polda Metro Jaya. Terdiri atas satu kukang jantan remaja, dua jantan dewasan, dan tiga betina dewasa.
Enam kukang tersebut disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari tiga pelaku berinisial FS, AR dan SP di daerah Mampang dan Ciracas, Jakarta, beberapa waktu lalu. Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Sudah hampir sepekan, 34 kukang sitaan ini menjalani rehabilitasi di IAR Indonesia, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sementara," kata Dokter Hewan IAR Indonesia, Nur Purba Priambada, di Bogor, Selasa.
Ia menyebutkan, 34 individu kukang tersebut terdiri dari 14 individu jantan dan 20 individu betina. Seluruh kukang tersebut merupakan hasil penyitaan Polda Jawa Barat dari pemburu dan pengepul yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kukang. Mulai dari pengecekan fisik dan pemberian obat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, secara umum kondisi kukang mengalami stress.
"Lima kukang memiliki luka seperti gigitan, tiga individu lainnya mengalami trauma di bagian mata dan satu individu terdapat ada peluru senapan angin di bagian punggungnya. Seluruh kukang berkutu, empat kukang gigihnya patah, sementara yang lainnya masih bergigi utuh," katanya.
Nur menjelaskan, kukang yang bergigi utuh memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali. Namun, tetap saja kukang yang diburu dari alam itu menderita karena dipaksa dari habitat asalnya.
"Tim IAR Indonesia bekerjasama untuk memberikan perawatan dan perlakuan sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa hingga nanti mereka dapat kembali ke habitat asalnya," kata dia.
Untuk selanjutnya, lanjut Nur, 34 kukang sitaan tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih konprehensif, proses karantina untuk pemulihan dan mencegah penyebaran penyakit.
"Setelah itu akan dilanjut ke tahap rehabilitasi perilaku hingga pelepasliaran," katanya.
Menurut Menajer Operasional IAR Indonesia, Aris Hidayat, butuh waktu lama dan biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang korban perdagangan dan pemeliharaan yang disita Polda Jawa Barat tersebut.
"Sebab pada umumnya kondisi kesehatan seluruh kukang buruk dan mengalami perubahan perilaku," katanya.
Ia mengatakan, 34 kukang sitaan yang dititiprawatkan di IAR Indonesia masih berprilaku liar. Tim rehabilitasi berupaya memulihkan kondisi psikologis individu yang stress akibat transportasi dan packing yang buruk.
"Setelah pulih, segera direkomendasikan untuk dilepasliarkan," katanya.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Oktober 2016, IAR Indonesia juga menerima enam individu kukang hasil sitaan dari Polda Metro Jaya. Terdiri atas satu kukang jantan remaja, dua jantan dewasan, dan tiga betina dewasa.
Enam kukang tersebut disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari tiga pelaku berinisial FS, AR dan SP di daerah Mampang dan Ciracas, Jakarta, beberapa waktu lalu. Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016