Kepolisian Resor Bogor mengungkap aksi pencurian sebuah kendaraan minibus berisi sepeda motor Vespa di Kawasan Wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin, menyebutkan, pengungkapan dilakukan di sebuah bengkel, Desa Cikaroya, Kabupaten Cianjur, dengan tersangka penadah berinisial HSH (48) yang merupakan pemilik bengkel.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Kepolisian menerima laporan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor pada 2 Juni 2023 pukul 04.30 WIB, di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polisi buru pencuri 15 laptop SDN Karadenan di Bogor
Saat itu, korban MRI yang merupakan pemilik kendaraan sedang melakukan serangkaian persiapan di kediaman temannya untuk mengikuti kontes modifikasi motor Vespa di Kawasan Sentul.
Setelah siap, motor Vespa tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus yang juga milik MRI. Namun, kendaraan minibus jenis Suzuki Futura itu hilang beserta isinya saat terparkir di depan rumah temannya.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Fitra.
Baca juga: Polres Bogor bekuk residivis spesialis pencurian mobil pick-up
Kemudian, 20 hari setelah peristiwa pencurian, Kepolisian mendapatkan laporan bahwa kendaraan hasil curian itu ada di sebuah bengkel, Kabupaten Cianjur.
Fitra menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap HSH, dirinya mengaku membeli satu unit minibus beserta motor Vespa dari pria berinisial R yang kini buron dengan harga Rp10 juta.
"Oleh HSH, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda empat Merk Suzuki Futura sudah diubah dengan cara dilas dan diketok," papar Fitra.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap empat sekawan pelaku pengeroyokan dan pencurian
Tersangka HSH, kata dia, merupakan seorang residivis spesialis penadahan kendaraan hasil curian yang sudah beberapa kali berperkara.
Akibat perbuatannya, HSH diancam dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Fitra menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial R yang merupakan tersangka pencurian minibus beserta motor Vespa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin, menyebutkan, pengungkapan dilakukan di sebuah bengkel, Desa Cikaroya, Kabupaten Cianjur, dengan tersangka penadah berinisial HSH (48) yang merupakan pemilik bengkel.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Kepolisian menerima laporan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor pada 2 Juni 2023 pukul 04.30 WIB, di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polisi buru pencuri 15 laptop SDN Karadenan di Bogor
Saat itu, korban MRI yang merupakan pemilik kendaraan sedang melakukan serangkaian persiapan di kediaman temannya untuk mengikuti kontes modifikasi motor Vespa di Kawasan Sentul.
Setelah siap, motor Vespa tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus yang juga milik MRI. Namun, kendaraan minibus jenis Suzuki Futura itu hilang beserta isinya saat terparkir di depan rumah temannya.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian," kata Fitra.
Baca juga: Polres Bogor bekuk residivis spesialis pencurian mobil pick-up
Kemudian, 20 hari setelah peristiwa pencurian, Kepolisian mendapatkan laporan bahwa kendaraan hasil curian itu ada di sebuah bengkel, Kabupaten Cianjur.
Fitra menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap HSH, dirinya mengaku membeli satu unit minibus beserta motor Vespa dari pria berinisial R yang kini buron dengan harga Rp10 juta.
"Oleh HSH, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda empat Merk Suzuki Futura sudah diubah dengan cara dilas dan diketok," papar Fitra.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap empat sekawan pelaku pengeroyokan dan pencurian
Tersangka HSH, kata dia, merupakan seorang residivis spesialis penadahan kendaraan hasil curian yang sudah beberapa kali berperkara.
Akibat perbuatannya, HSH diancam dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Fitra menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial R yang merupakan tersangka pencurian minibus beserta motor Vespa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023