Bekasi (Antara Megapolitan) - Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pengendara angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj dilengkapi dengan surat izin mengemudi kategori A.

"Berdasarkan aturan perundangan, setiap kendaraan yang akan beroperasional di jalan wajib didaftarkan terlebih dahulu, kemudian persyaratan lainnya adalah setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM A," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kepemilikan SIM A saat ini diberlakukan bagi pengendara bajaj di Kota Bekasi meskipun secara undang-undang aturan tersebut masih dalam pembahasan.

"Secara umum memang belum diatur dalam UU kepemilikan SIM untuk kendaraan roda tiga. Saya saat ini masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait aturan tersebut," katanya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana.

"Kami serahkan mekanisme izin mengendaranya kepada Satlantas Polrestro Bekasi Kota. Memang seharusnya ada kepemilikan SIM bagi pengendara bajaj," katanya.

Angkutan Lingkungan (Angling) berbahan bakar gas resmi masuk di Kota Bekasi sejak, Selasa (17/10) di Kecamatan Bekasi timur.

"Setiap kelurahan akan ada lima pengemudi," katanya.

Pihaknya menargetkan 1.200 bajaj di 56 kelurahan setempat sepanjang 2016 secara bertahap.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016