Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima surat cuti calon petahana Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pilkada setempat, yang berlaku sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Adapun fasilitas negara yang dilarang digunakan `incumbent` setelah ditetapkan jadi calon dalam regulasinya ada tiga poin," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik di Bekasi, Rabu.
Ia mengatakan tiga poin itu, di antaranya kendaraan dinas seperti mobil pejabat negara dan alat transportasi dinas lainnya yang tak boleh digunakan untuk kampanye.
Selain itu, rumah dinas dan rumah jabatan milik pemerintah daerah setelah cuti tak boleh dipergunakan calon petahana atau pejabat negara yang mencalonkan di pilkada.
Fasilitas negara lainnya, seperti radio daerah atau alat komunikasi milik pemerintah pun, katanya, terlarang bagi calon peserta pilkada.
Radio daerah atau alat komunikasi milik pemerintah, katanya, tak boleh dipergunakan sebagai alat kampanye.
"Dan di sini ada LPPL WM (Lembaga Penyiaran Publik lokal Wibawa Mukti). Nanti kami akan berkirim surat ke LPPL soal regulasi ini," katanya.
Ia mengatakan Neneng Hasanah Yasin telah melayangkan surat pernyataan cuti kepada KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (16/10).
Setelah ditetapkan jadi calon peserta pilkada pada 24 Oktober 2016, Neneng masih menjabat sebagai bupati.
"Sesuai regulasi KPU RI Nomor 12 Tahun 2016, tanggal 28 Oktober 2016 adalah batas akhir surat keterangan cuti di luar tanggung negara yang wajib sudah harus disampaikan ke KPU," katanya.
Pimpinan tim sukses Neneng Yes dari Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Sardi, membenarkan bahwa surat pemberhentian sementara (cuti) telah dilayangkan ke KPU setempat.
"Ini dilakukan agar dapat mengikuti pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali, dan ini guna mempertahankan kursi jabatan Bupati Bekasi," katanya.
Selain itu, katanya, guna meneruskan program kerja yang belum optimal dilakukannya.
Untuk itu, pihaknya dalam pilkada setempat mendatang akan "bertempur habis-habisan".
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Adapun fasilitas negara yang dilarang digunakan `incumbent` setelah ditetapkan jadi calon dalam regulasinya ada tiga poin," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik di Bekasi, Rabu.
Ia mengatakan tiga poin itu, di antaranya kendaraan dinas seperti mobil pejabat negara dan alat transportasi dinas lainnya yang tak boleh digunakan untuk kampanye.
Selain itu, rumah dinas dan rumah jabatan milik pemerintah daerah setelah cuti tak boleh dipergunakan calon petahana atau pejabat negara yang mencalonkan di pilkada.
Fasilitas negara lainnya, seperti radio daerah atau alat komunikasi milik pemerintah pun, katanya, terlarang bagi calon peserta pilkada.
Radio daerah atau alat komunikasi milik pemerintah, katanya, tak boleh dipergunakan sebagai alat kampanye.
"Dan di sini ada LPPL WM (Lembaga Penyiaran Publik lokal Wibawa Mukti). Nanti kami akan berkirim surat ke LPPL soal regulasi ini," katanya.
Ia mengatakan Neneng Hasanah Yasin telah melayangkan surat pernyataan cuti kepada KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (16/10).
Setelah ditetapkan jadi calon peserta pilkada pada 24 Oktober 2016, Neneng masih menjabat sebagai bupati.
"Sesuai regulasi KPU RI Nomor 12 Tahun 2016, tanggal 28 Oktober 2016 adalah batas akhir surat keterangan cuti di luar tanggung negara yang wajib sudah harus disampaikan ke KPU," katanya.
Pimpinan tim sukses Neneng Yes dari Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Sardi, membenarkan bahwa surat pemberhentian sementara (cuti) telah dilayangkan ke KPU setempat.
"Ini dilakukan agar dapat mengikuti pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali, dan ini guna mempertahankan kursi jabatan Bupati Bekasi," katanya.
Selain itu, katanya, guna meneruskan program kerja yang belum optimal dilakukannya.
Untuk itu, pihaknya dalam pilkada setempat mendatang akan "bertempur habis-habisan".
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016